Kuasa Hukum Tergugat Minta Hakim Tak Terpancing Penggiringan Opini

[ad_1]

WOL Photo/Ryan Pranata

MEDAN, Waspada.co.id – Pada sidang kesimpulan, dalam perkara utang piutang, kuasa hukum tergugat, Rita Wahyuni, berpendapat bahwa majelis hakim yang menyidangkan perkara sudah mempunyai gejala keberpihakan terhadap penggugat.

Awalnya, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rita menjelaskan bahwa faktanya sudah terungkap jelas bahwa pihak yang dirugikan sejak awal terjadinya kesepakatan dengan penggugat sampai saat ini adalah tergugat I.

“Karena tergugat I yang meminjamkan uangnya dalam bentuk emas batangan, kepada penggugat I dan tergugat II dengan jaminan SHM yang diberikan secara sukarela. Jadi alasan penggugat telah mengalami kerugian materil dan immateril sangat mengada-ngada dan tidak mendasar, sehingga sangat patut majelis hakim untuk menolaknya,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.

Dikatakannya, dalam gugatan penggugat I dan penggugat II mengakui telah hadir mendengar dan mengerti maksud tujuan yang dibicarakan dengan tergugat I, karena itu penggugat bersedia memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan modal dan dengan sukarela menyerahkan sertifikat rumahnya dan mendatangi tergugat III untuk menandatangani surat kuasa menjual kepada tergugat I.

Setelah mendengarkan kesimpulan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang. Di luar persidangan saat ditemui awak media, Rita menyampaikan bahwa sudah merasa sikap majelis hakim sudah terpengaruh dengan air mata dari pihak penggugat.

Rita kembali menegaskan dalam perkara ini ada penggiringan opini, seolah olah penggugat yang terzholimi.

“Padahal klien kita, tergugat yang terzholimi tidak dibayarkan utang oleh penggugat. Padahal kalau klien kita mau, sudah berapa itu bunganya sejak beberapa bulan lalu, Jadi mohon kepada majelis hakim untuk lebih bijaksana menyikapi dan memeriksa perkara ini,” pungkasnya

Dalam kasus ini, penggugat 1 dan 2 yaitu Bambang Herryoeza beserta istrinya Rahuyu. Dan untuk tergugat 1 Bambang Herryoeza, tergugat 2 Indra dan tergugat 3-4 notaris. (wol/ryan/d2)

Editor: Sastroy Bangun

[ad_2]

Sumber http://waspada.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *