ASN Dinas PU Medan Diberi Pemahaman Tentang AKB dan Prokes

[ad_1]

WOL Photo

MEDAN, Waspada.co.id – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho, diwakili Kadis Pekerjaan Umum (PU) Zulfansyah Ali Saputra, mensosialisasikan Perwal Kota Medan Nomor 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PU.

Diharapkan, seluruh ASN tidak lalai dan menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak serta cuci tangan dengan sabun dan air mengalir seperti yang dianjurkan dalam Perwal 27/2020 tersebut.

Jika protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik, Zulfansyah optimis dapat memproteksi diri agar terhindar dari penularan Covid-19. Diingatkannya, tidak perlu panik menyikapi pandemi Covid-19, sebab virus yang berasal dari Kota Wuhan, China itu dapat disembuhkan. Justru kepanikan dapat menyebabkan imunitas tubuh turun, sehingga rentan tertular Virus Corona.

“Saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Dinas PU Kita Medan agar tidak lalai dalam melaksanakan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan dalam Perwal 27/2020. Jangan kelalaian kita justru menimbulkan terjadinya cluster baru. Mari kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, baik di lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja,” kata Zulfansyah ketika memberikan Sosialisasi Perwal Kota Medan No.27/2020 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gedung TP PKK Medan Jalan Rotan, Rabu (4/11).

Selain melaksanakan protokol kesehatan, Zulfansyah didampingi Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Rawaluddin Siregar, agar seluruh ASN juga melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), baik di lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan kerja. Sebab, PHBS turut mendukung terhindar dari Covid-19.

Di kesempatan itu, Zulfansyah mengungkapkan, Dinas PU Medan selama ini telah melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya. Selain menyediakan wastafel untuk mencuci tangan, juga disediakan thermo gun untuk mengecek suhu tubuh baik pegawai maupun tamu yang hendak memasuki kantor.

“Apabila suhu tubuhnya melebihi 37 derajat celcius, maka pegawai maupun tamu yang bersangkutan tidak diizinkan masuk dan diarahkan untuk memeriksakan diri ke rumah sakit,” jelasnya.

Selain itu imbuh Zulfansyah, Dinas PU juga menerapkan jaga jarak di lingkungan kerja serta mewajibkan seluruh ASN mengenakan masker selama berada di kantor. Bagi ASN maupun tamu yang tidak memakai masker, mereka tidak diperkenankan masuk.

Kemudian apabila ada ASN yang demam, Zulfansyah menginstruksikan agar yang bersangkutan tidak masuk kerja dan segera melakukan rapit test maupun swab guna memastikan apakah positif atau negatif. Lalu bekerjasama dengan BPBD Kota Medan rutin menyemprot Kantor Dinas PU dengan disinfektan, agar steril dari virus yang mematikan tersebut.

Di penghujung sosialisasinya, Zulfansyah mengungkapkan, Dinas PU Medan tidak melaksanakan work from home (WFH) karena institusi yang dipimpinnya melayani masyarakat di bidang infrastruktur, baik jalan maupun drainase.(wol/mrz/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

[ad_2]

Sumber http://waspada.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar