Presiden : RUU Perampasan Aset tergantung DPR

kliksumatra.com. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan tanggapannya terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang belum dibahas oleh DPR. Jokowi menjelaskan bahwa RUU tersebut sudah ditunjukkan kepada DPR dan kini kewenangan untuk pembahasan ada di tangan parlemen.

“Saya sudah mendorong agar RUU perampasan aset segera dibahas, namun sekarang tanggung jawabnya berada di DPR,” kata Jokowi setelah meluncurkan program penyelesaian non-yudisial untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh pada 27 Juni 2023.

Jokowi menegaskan bahwa mengulangi permintaan pembahasan RUU tidak efektif atau efisien karena kewenangan pembahasan RUU tersebut sudah ada di parlemen. Dia meminta masyarakat untuk memberikan dorongan kepada DPR agar RUU tersebut segera dibahas.

“Mengapa harus saya ulang-ulang? Sudah ada di DPR sekarang. Mari dorong mereka di sana,” himbau Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi telah meminta agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan dan juga mengajak DPR untuk memulai pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

“Saya mendorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada 7 Februari 2023.

Jokowi menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memerangi korupsi dan menegaskan bahwa langkah ini tidak akan surut. Pemerintah juga terus berupaya mencegah korupsi dengan membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Namun, RUU Perampasan Aset yang diajukan oleh pemerintah masih terkatung-katung. Sejak pemerintah mengirim surat presiden RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023, DPR belum membahasnya dalam rapat paripurna.

Sampai saat ini, sudah enam kali rapat paripurna digelar namun nasib RUU Perampasan Aset masih belum pasti. Alasan penundaan pembacaan surat presiden tersebut dikarenakan masih terdapatproses politik yang belum selesai di antara fraksi-fraksi partai politik di parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, menjelaskan bahwa ada proses politik antarfraksi yang sedang berlangsung dan setelah mencapai kesepakatan, barulah surat presiden tersebut akan sampai kepada pimpinan DPR.

Ketua DPR, Puan Maharani, menyadari pentingnya RUU Perampasan Aset namun mengungkapkan perlunya memperhatikan masukan dan tanggapan dari masyarakat sebelum RUU tersebut dibacakan dalam rapat paripurna. Puan juga meminta kesabaran kepada semua pihak dan tidak ingin proses pembahasan dilakukan dengan tergesa-gesa, untuk memastikan hasil yang maksimal.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mendesak pimpinan DPR untuk segera memproses surat presiden RUU Perampasan Aset dengan membacanya dalam rapat paripurna. Menurut Arsul, DPR harus segera menentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas RUU Perampasan Aset.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *