[ad_1]
MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, menuntut Dumaria Yasefina Simamora (46 tahun), dengan pidana selama 3 tahun 8 bulan penjara (44 bulan). Terdakwa dinilani terbukti melakukan penipuan arisan online sebesar Rp1,18 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/11).
Dalam nota tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa warga Jalan Kartini No. 26, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat ini terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Dumaria Yasefina Simamora selama 3 tahun 8 bulan penjara,” ucapnya di hadapan Hakim Ketua Hendra Sutardodo Sipayung.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa belum mengembalikan uang korban dan berbelit-belit di persidangan. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu (4/11) besok, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, pada tahun 2016 terdakwa Dumaria Simamora, warga Jalan Kartini No.26 Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ini, telah membuka Arisan Online melalui media sosial.
Pemilik akun Meubel-meubel ini, kemudian membuat nama arisan, Arisol Gina Muara Nauli yang dipimpin dan dikelola terdakwa. Setelah membuka arisan tersebut, kemudian terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan facebook.
Setelah berteman, dan melihat program arisan yang dikelola oleh terdakwa, para korban ikut bergabung ke dalam Arisan terdakwa dengan berbagai sistem, yaitu ke dalam sistem yang disebut Kloter Duet dan Kloter Reguler.
Adapun sistem yang dimaksud pada kloter duet tersebut dimana setiap Sit akan dikenakan atau kewajiban modal sebesar Rp3.000.000, dan setiap orang (member) dapat menentukan jumlah Sit yang akan diambil. Sedangkan sistem yang dimaksud pada Kloter Reguler, bahwa jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut.
Maka dengan sistem tawaran tersebut para korban telah mendaftarkan diri dan mengikuti Arisan Online, dengan sebagai peserta pemegang Kloter Duet dan pemegang Kloter Reguler, serta dengan nilai jumlah uang yang berbeda-beda.
Antara lain, modal terdakwa sebesar Rp52.000.000, modal saksi Florida Pakpahan sebesar Rp309.000.000, Deby Florence Matondang sebesar Rp12.700.000, Luvina Mastiur Kartika Siahaan sebesar Rp350.000.000, Frisda Tetti Napitupulu sebesar Rp284.000.000, dan Roseli Aruan sebesar Rp115.000.000.
Pada awalnya sistem Arisan yang dikelola terdakwa berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi kemudian macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran Café, ada anggota yang meninggal dunia atau karena ada kecelakaan serta meminta para korban untuk melanjutkan Arisan atau terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban.
Maka dengan alasan terdakwa tersebut, para korban telah meminta uang dikembalikan dan oleh terdakwa meminta tenggang waktu selama satu bulan. Tetapi sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga mengembalikannya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, para korban merasa keberatan dan dirugikan dengan total sekitar Rp1.180.000.000, yang kemudian membuat laporan polisi di Polda Sumut. (wol/ryan/data3)
Editor: Sasroy Bangun
[ad_2]
Sumber http://waspada.co.id