Antar Sabu ke Polisi yang Menyamar, Ketut Dituntut 14 Tahun Penjara

[ad_1]

WOL Photo

MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnar Yusuf menuntut terdakwa Sukumin alias Ketut (34) dengan hukuman 14 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena menjual sabu-sabu seberat 290 gram kepada seorang polisi yang sedang menyamar.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

“Meminta kepada Màjelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, di Ruang Cakra VIII, Selasa (3/11).

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebutkan, tuntutan hukuman yang diberikan kepada terdakwa sebagaiamana yang telah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa Sukimin alias Ketut terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut JPU.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan langsung menanyakan kepada terdakwa beserta kuasa hukumnya terkait tuntutan tersebut. “Bagaiamana saudara, apakah ingin mengajukan pembelaan terakhir kali atau pledoi sebelum putusan,” tanya hakim.

Namun Kuasa Hukum Terdakwa meminta waktu satu minggu kepada ketua hakim untuk membuat pembelaan secara tertulis. “Kami akan ajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis dan meminta waktu satu minggu kedepan yang Mulis,” ungkap Kuasa Hukum Terdakwa kepada majelis hakim.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan permintaan terdakwa Majelis Hakim menunda jalan persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

Diketahui, terdakwa diringkus pada Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekira pukul 20.30 Wib oleh anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut di warung pinggir jalan Lintas Siantar Tebing Tinggi Simpang AMD, Kelurahan Bajenis Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi saat akan bertransaksi narkotika dengan anggota kepolisian yang menyamar menjadi pembeli.

Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 290 gram dan netto 17,02 gram dengan harga Rp135 Juta.

Menurut pengakuannya barang haram itu memang miliknya yang didapat dari seorang bernama Adi Misiadi alias Jack Walker JW alias Peng (DPO).

Terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa disuruh oleh Adi Misiadi alias Jack Walker JW alias Peng (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut kepada para anggota polisi, yang menyamar sebagai pembeli, dengan harapan terdakwa bisa menerima upah sejumlah Rp5 Juta dari Adi Misiadi, alias Jack Walker JW alias Peng.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya terdakwa beserta barang bukti digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (wol/ryan/data3)

Editor: Sastroy Bangun

[ad_2]

Sumber http://waspada.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *