Pelaku Utama Pembunuhan Mahasiswa Nomensen Divonis 10 Tahun Penjara

[ad_1]

MEDAN, Waspada.co.id – Pelaku utama kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Pertanian Nomensen Medan, Eka Putra Pardede (22), warga Lumban Baringin Desa Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian. “Mengadili menyatakan, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka selama 10 tahun penjara ,” […]

[ad_2]

Sumber http://waspada.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *