Cabuli Anak di bawah Umur, Pria Beristri Ini ‘Gol’

[ad_1]

WOL Photo

TEBINGTINGGI, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap pria yang telah beristri berinsial D (25) warga Jalan Juanda, Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, karena terbukti mencabuli anak di bawah umur.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan, Selasa (3/11), membenarkan penangkapan pelaku oleh Tim Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Senin (2/11) di depan salah satu gudang perakitan kayu di daerah Brohol.

Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan orang tua korban berinisial SJ warga Kecamatan Bajenis, Kamis (29/10) lalu. Dalam laporannya, orang tua korban mengaku putrinya telah dicabuli pelaku D.

“Dari keterangan pelapor, Kamis (29/10) sekira Pukul 19.30 WIB pelaku menghubungi korban melalui Whatsapp, dan mengajak korban untuk ketemu,” tuturnya.

Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan dengan modus mengajak korban jalan-jalan dengan mengendarai mobil. Lalu pelaku mengendarai mobil menuju arah Kampung Dalam Kecamatan Rambutan.

Saat diperjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan mobilnya di salah satu simpang dan saat itulah pelaku mulai merayu dan mencumbui korban.

“Mulanya korban menolak dan berkata, jangan lah, aku takut. Namun, pelaku langsung mencumbu korban dan berkata, nggak usah takut, aku akan bertanggung jawab, dan aku sayang kau. Lalu, dengan penuh nafsu pelaku membuka baju dan celana korban,” terang Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi.

Lalu, Joshua menerangkan pelaku yang sudah beristri, memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menghantarkan korban kembali ke rumahnya.

Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambutan dan kemudian Laporan Polisi di limpahkan Ke Unit PPA Polres Tebingtinggi.

“Terhadap pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 subs Pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan ke jdua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)

Editor: Sastroy Bangun

[ad_2]

Sumber http://waspada.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *