UU Ciptaker Resmi Berlaku Terhitung Sejak 2 November 2020

[ad_1]

Foto: twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, Senin (2/11). UU yang diberi nomor 11 tahun 2020 itu pun resmi berlaku sejak diundangkan 2 November 2020.
“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 186 UU Ciptaker dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (3/11).

Dalam beleid tersebut, UU Ciptaker juga wajib ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar semua orang mengetahuinya.

Jokowi meneken UU Ciptaker pada 2 November siang. Masih pada hari yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengundangkan UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.

UU Ciptaker juga mengatur tentang pembuatan peraturan turunan.

Dalam Ketentuan Penutup Pasal 185 disebutkan bahwa peraturan pelaksana, baik dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP), wajib ditetapkan paling lama tiga bulan atau maksimal sampai Februari 2021.

“Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama tiga bulan,” demikian bunyi Pasal 185 huruf b.

Meski telah resmi diundangkan, UU Ciptaker masih menimbulkan polemik. Sejumlah pihak menemukan kesalahan atau kejanggalan. Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5.

Naskah UU Ciptaker yang diunggah ke situs resmi Setneg itu berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dibandingkan yang disetor DPR pada medio Oktober lalu yakni 812 halaman.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui kekeliruan pada naskah UU Ciptaker yang telah diteken Jokowi itu. Meskipun demikian, Pratikno mengklaim kekeliruan dari UU tersebut bersifat teknis administratif saja.

“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno lewat pesan, Selasa (3/11) siang. (cnnindonesia/ags/data3)

[ad_2]

Sumber http://waspada.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *