Terdakwa kasus pelecehan tak ditahan, Komnas Perempuan, Ombusdman dan saksi korban layangkan surat ke pengadilan

Bukittinggi, Kliksumatra.com – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Aur Kuning, Bukittinggi, Dwi Haryono Nugroho tampaknya menjadi ujian bagi penegak hukum.

Pasalnya pada kasus tersebut terdakwa tak kunjung ditahan dan menurut keterangan saksi korban ada jaminan dari Pimpinan BRI Kantor Cabang Bukittinggi.

Sebelumnya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sudah melayangkan surat rekomendasi penahanan terdakwa.

Saksi korban (DPS) juga melayangkan surat kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 111/Pid.B/2019/PN.Bkt yang isinya adalah menerangkan tentang keadaan sakit yang dialaminya.

Saksi korban menjelaskan keadaan psikologisnya terganggu akibat adanya opini yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatakan tidak terjadi apa-apa di KCP BRI Aur Kuning saat itu.

Atas hal tersebut, saksi korban meminta juga agar terdakwa ditahan karna alasan penahanan sangat memungkinkan mengingat pasal yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pasal 294 yang ancamannya diatas 5 tahun.

DPS mengatakan tidak ada alasan untuk tidak menahan terdakwa kecuali dijamin.

Menurut informasi yang saksi korban dapatkan terdakwa dijamin oleh pimpinan BRI kantor Cabang Bukittinggi dan menurut korban jaminan itu sebuah tindakan yang tidak adil sama sekali.

Kuasa hukum korban, Missiniaki Tommi juga telah mendatangi Ombusdman RI dan membuat pengaduan terkait sikap pihak pimpinan Cabang Bank BRI yang menjamin terdakwa agar tidak ditahan.

“Mudah-mudahan akan segera ditindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara itu di Komisi Yudisial team kuasa hukum telah audiensi dengan komisioner Komisi Yudisial.

Komisioner menyampaikan agar mencatat dulu segala keganjilan-keganjilan proses persidangannya dan setelah putusan akan ditindak lanjuti keganjilan tersebut.

“Kita tunggu putusan pengadilan dulu,” ujarnya.

Tak hanya itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga telah melayangkan surat ke ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi.

“Kini kita juga lagi menunggu hasil proses assesment psikolog terhadap korban untuk melakukan tindakan lain,” kata Tommi.

Penulis: Syafri Ario

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Ping-balik: pilsakmens