Meski bertentangan undang-undang, pengadilan tetap tidak menahan terdakwa kasus BRI, Ada apa?

Bukittinggi, Kliksumatra.com – Alasan Pengadilan Negri Kota Bukittinggi tidak menahan terdakwa dalam perkara pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa eks Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Aur Kuning, Bukittinggi, Dwi Haryono Nugroho bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017.

Hal itu terungkap melalui pernyataan Humas Pengadilan Negri Kota Bukittinggi, Munawwar Hamidi, ia mengatakan hal tersebut adalah wilayah subjektif majlis hakim.

“Segala sesuatu dalam kasus itu menjadi wilayah pertimbangan majlis hakim kami diluar itu tidak bisa memberikan komentar karena wilayah penilaian itu subjektif ada di majlis hakim,” ujar Munawwar Hamidi di Bukittinggi, Senin.

Namun ia mengakui jika secara aturan dalam KUHAP memang dimuat bahwa setiap orang yang diduga melakukan tidak pidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun dapat dikenakan penahanan.

Menurutnya arti kata “dapat ditahan” dalam KUHAP itu artinya ada diskresi pertama dalam hal ditakutkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.

“Nah dalam kasus ini karna sudah wilayah majlis hakim secara kode etik kami selaku humas dilarang menanggapi,” jelasnya.

Sementara dalam kasus tersebut korban adalah perempuan sehingga maka berlaku Perma No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan.

Ditambah lagi dengan pengakuan Humas PN Bukittinggi yang menyatakan dapat ditahan disini sesuai dengan diskresinya dimana dikhawatirkan terdakwa akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Bahkan menurut Kuasa Hukum Korban Missiniaki Tommi tidak ditahannya terdakwa sebagai bentuk upaya penggiringan opini yang didesign seakan-akan tidak terjadi apa-apa atau tida terjadi perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.

Tommi menjelaskan tidak mungkin penyidik kepolisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai menemukan dua alat bukti yang cukup jika tidak terjadi tindak pidana dalam kasus ini.

“Opini yang dibangun ini seiring dengan tidak ditahannya terdakwa dengan upaya untuk menghilangkan perbuatan pelaku sementara korban mengalami gangguan psikologis yang notabene adalah perempuan,” jelasnya.

Tommi menegaskan adanya diskresi majlis memang kewenangan masjlis hakim namun kewenangan majlis dibatasi oleh undang-undang.

“Disini Perma No 3 tahun 2017 yang diutamakan dalam pemeriksaan perkara wanita adalah kepentingan dari perempuannya,” ujarnya.

Ia berharap majlis adil dan tidak terpenaruh oleh kekuatan luar itu.

Selain itu ia juga mengatakan selaku kuasa korban banyak langkah hukum yang ia hadapi di manajemen BRI.

“BRI hingga saat ini tidak sanggup memberikan CCTV kepada kami padahal kami sudah meminta di awal perkara,” ujarnya.

Akan tetapi terhadap korban Kabag SDM Dedi Mulyana mengakui ia melihat CCTV itu sesuai laporan korban ke manajemen yang terbukti pada 16 Agustus 2017.

Tak hanya bertentangan dengan Perma, sebelumnya juga sudah ada desakan dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli HAM mendesak majlis hakim untuk adil dalam menangani perkara pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa eks Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Aur Kuning tersebut.

Menurut Koordinator aksi, M Ridwan jika memang majlis hakim sudah disumpah untuk adil seharus terdakwa pelecahan seksual itu ditahan bukan dibiarkan bebas.

“Apakah adil dengan tidak menahan terdakwa padahal pasalnya dengan ancaman diatas 5 tahun dan dengan keadaan itu terdakwa juga ikut membantu mengiring membangun opini sehingga korban tertekan secara psykologis,” ujar Ridwan di Bukittinggi, Sabtu.

Saat ini sidang kasus tersebut sudah memasuki sidang keempat di Pengadilan Negri Bukittinggi namun hingga kini terdakwa tak kunjung ditahan.

Menurut keterangan saksi korban tidak ditahannya terdakwa ada campur tangan Pimpinan BRI dengan memberikan jaminan agar terdakwa tidak ditahan.

Sebelumnya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sudah melayangkan surat rekomendasi penahanan terdakwa.

Saksi korban (DPS) juga melayangkan surat kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 111/Pid.B/2019/PN.Bkt yang isinya adalah menerangkan tentang keadaan sakit yang dialaminya.

Saksi korban menjelaskan keadaan psikologisnya terganggu akibat adanya opini yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatakan tidak terjadi apa-apa di KCP BRI Aur Kuning saat itu.

Atas hal tersebut, saksi korban meminta juga agar terdakwa ditahan karna alasan penahanan sangat memungkinkan mengingat pasal yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pasal 294 yang ancamannya diatas 5 tahun.

DPS mengatakan tidak ada alasan untuk tidak menahan terdakwa kecuali dijamin.

Menurut informasi yang saksi korban dapatkan terdakwa dijamin oleh pimpinan BRI kantor Cabang Bukittinggi dan menurut korban jaminan itu sebuah tindakan yang tidak adil sama sekali.

Kuasa hukum korban, Missiniaki Tommi juga telah mendatangi Ombusdman RI dan membuat pengaduan terkait sikap pihak pimpinan Cabang Bank BRI yang menjamin terdakwa agar tidak ditahan.

“Mudah-mudahan akan segera ditindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara itu di Komisi Yudisial team kuasa hukum telah audiensi dengan komisioner Komisi Yudisial.

Komisioner menyampaikan agar mencatat dulu segala keganjilan-keganjilan proses persidangannya dan setelah putusan akan ditindak lanjuti keganjilan tersebut.

“Kita tunggu putusan pengadilan dulu,” ujarnya.

Tak hanya itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga telah melayangkan surat ke ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi.

“Kini kita juga lagi menunggu hasil proses assesment psikolog terhadap korban untuk melakukan tindakan lain,” kata Tommi.

Penulis: Syafri Ario

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *