[ad_1]
Covesia.com – Hasil mediasi yang dilakukan Bawaslu kota Bukittinggi dengan tim pemenang paslon Erman Safar – Marfendi hingga Rabu (5/11/2020) malam akhirnya menemukan titik terang.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzy Haryadi mengatakan bahwa pihaknya bersama KPU kota akan menyamakan persepsi terkait aturan pemasangan APK yang dibolehkan.
Pihaknya juga mengatakan bahwa penertiban APK yang dilakukannya pada hari ini bersama Satpol PP sudah sesuai aturan penertiban.
“Jadi kedepan kita akan menyatukan persepsi terkait aturan tersebut,” katanya.
Ia pun mengimbau kepada tim paslon untuk memasang APK sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu juru bicara tim pemenang paslon Erman Safar – Marfendi, Pindo, menyebutkan bahwa hari ini juga Bawaslu mengembalikan APK yang dicopot KPU dan akan dipasang kembali.
“Kita akan memasang kembali billboard yang sudah dicopot oleh Bawaslu,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pilkada tidak memiliki persepsi yang sama karena dalam aturan PKPU Kampanye paslon membolehlan APK dalam bentuk billboard.
“Mestinya Bawaslu dan KPU lebih selektif dan komunikatif terkait aturan tahapan Pilkada. Intinya pemahaman KPU dan Bawaslu belum satu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskinya Bawaslu bersikap adil terhadap aturan yang ada.