Pilkada 2020, Gugus Tugas Susun Juknis Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan, dan Iklan Kampanye

[ad_1]

Ilustrasi (WOL Photo)

agregasi

JAKARTA – Gugus tugas empat lembaga terkait menyusun petunjuk teknis (juknis) tentang tata cara pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye media massa dalam Pilkada 2020 pada Senin (2/11/2020). Gugus tugas itu terdiri atas Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengatakan juknis disusun untuk memudahkan koordinasi antarlembaga dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam Pilkada 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan media daring.

“Pembagian tugas dalam kelembagaan gugus tugas sangat penting untuk mengawasi dan memantau berita, penyiaran, dan iklan di media massa,” kata Afif dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).

Afif menjelaskan, pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2020 menjadi istimewa dan memberikan tantangan baik bagi pemilih, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dan/atau tim kampanye sebagai pelaksana kampanye serta bagi penyelenggara pemilihan. Hal ini karena hajatan demokrasi ini diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.

“Pandemi membatasi kampanye dengan metode tatap muka yang melibatkan orang dalam jumlah besar. Pertemuan dalam skala besar yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dilarang dilaksanakan,” ujarnya.

Afif menambahkan, pemilih tetap memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai visi, misi maupun program kerja yang diusung pasangan calon. Dengan begitu, metode kampanye dengan medium media massa, lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan media daring menjadi alternatif. Kampanye tersebut tetap harus mengutamakan pendidikan pemilih dan pembentukan pemilih yang cerdas.

“Dalam kompetisi ini harus ada perlakuan dan ruang yang sama kepada seluruh peserta Pemilihan Serentak Tahun 2020. Untuk mewujudkan Pemilihan yang luber dan jurdil, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam Pilkada Tahun 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers cetak dan media daring,” tuturnya.

[ad_2]

Sumber http://waspada.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *