Pandangan Umum Fraksi PKS Minta ASN Netral di Pilkada Medan

[ad_1]

WOL Photo

MEDAN, Waspada.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan meningkatkan penyelenggara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga profesionalitas dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan, 9 Desember 2020 mendatang.

Harapan ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan, dalam paripurna yang beragendakan menyampaikan Pemandangan Umum F-PKS terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2021, Selasa (3/11).

“Akhir tahun 2020 ini sebagian besar wilayah Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak pemilihan kepala daerah gubernur/wakil gubernur dan wali kota/wakil wali kota serta bupati/wakil bupati untuk yang pertama kalinya di masa pandemi Covid-19, dan kita semua berharap, semoga pelaksanaan Pilkada serentak ini aman, tertib dan terkendali,” ucapnya.

Profesionalisme dan netralitas penyelenggara, kata Syaiful, merupakan indikator kesuksesan pelaksanaan pilkada itu sendiri, dan juga menunjukkan tingkat legitimasi pemenang Pilkada nantinya.

“Karena itu, netralitas seluruh pihak penyelenggara yang terlibat dalam pilkada ini sangat diharapkan, bukan hanya oleh pasangan calon dan tim kampanye pasangan calon saja, akan tetapi juga sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat Kota Medan, sehingga pesta demokrasi ini betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat sebagai sebuah euforia kegembiraan, dalam suksesi pemimpin mereka di masa yang akan datang. Oleh karena itu, kami minta kepada para ASN, camat, lurah, dan kepling, serta aparatur pemerintah lainnya, agar netral dalam pilkada ini,” tegasnya.

F-PKS juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas sebagai wasit dalam kontestasi pilkada kali ini diharapkan juga berlaku adil dalam menjalankan tugasnya.

“Petugas Panwascam se-Kota Medan selalu memberikan pemberitahuan dan peringatan kepada tim pemenangan dan tim kampanye pasangan calon, akan adanya pembersihan alat peraga kampanye tetapi dalam pelaksanaan penurunan spanduk dan baliho serta alat peraga kampanye lainnya terkesan tebang pilih,” ucap Syaiful.

Disampaikannya, persoalan ketidaknetralan oknum petugas Panwascam terlihat di Kecamatan Medan Belawan dan Medan Marelan seluruh alat peraga kampanye dari salah satu pasangan calon dibersihkan, akan tetapi alat peraga kampanye pasangan calon yang lain dibiarkan.

“Ini terlihat sangat jelas di Lapangan Merdeka Medan yang hampir dikelilingi oleh spanduk salah satu pasangan calon kemudian di Simpang Sicanang Kecamatan Medan Belawan dan di Jalan Platina 5 terdapat 2 spanduk salah satu pasangan calon yang tidak diturunkan oleh Panwascam,” paparnya.

Syaiful mengungkapkan, persoalan ini hampir terjadi di semua kecamatan yang ada di Kota Medan, bahkan spanduk yang terpasang di depan rumah warga milik salah satu pasangan calon diturunkan. Namun hal ini tidak berlaku bagi salah satu pasangan calon lain.

“Kepada seluruh kepling di Kota Medan, kami juga berharap agar berlaku netral dalam Pilkada ini. Jangan melakukan intimidasi, dengan mengatakan tidak akan mendapatkan bantuan ini dan itu, jika tidak memilih pasangan calon tertentu, bahkan kami menemukan ada beberapa oknum kepling yang turut membagikan sembako dari salah satu pasangan calon,” bebernya.

Fraksi PKS sangat berharap dengan netralitas para penyelenggara, pemilukada ini dapat melahirkan pemimpin yang legitimate dambaan rakyat Medan.

“Pilihan boleh beda tapi kita tetap saudara. Kami berharap kepada pemerintah Kota Medan melakukan langkah-langkah preventif terhadap segala potensi yang dapat menyebabkan situasi dan kondisi di Kota Medan menjadi tidak aman,” ujarnya.

Dijelaskan, berdasarkan PKPU 11/2020 dan PKPU 13/2020 telah diatur mengenai jumlah dan ukuran bahan kampanye, dan juga di atur dalam SK KPU no.746/pp.08.2-sd/07/kpu/ix/2020 tentang pemasangan jumlah bilboard, spanduk, umbul-umbul,0 dan baleho dari setiap pasangan calon serta lokasi-lokasi pemasangan yang telah ditentukan.

“Akan tetapi kami menemukan, banyak baleho dan spanduk dari salah satu pasangan calon yang ditertibkan dan diturunkan Bawaslu ataupun Panwascam. Sedangkan spanduk dan baliho serta pasangan calon lain tidak diturunkan, bahkan terkesan dibiarkan dan dilindungi secara khusus dari pencabutan dan pembersihan alat peraga kampanye (APK),” tambahnya.

Dikatakan, laporan dari sebagian masyarakat yang diterima, seperti baliho, pasangan calon di pertigaan Jalan Sakti Lubis Simpang Jalan Brigjend Katamso tepat di atas pos polisi. Baliho pasangan calon di Simpang Glugur Jalan H Adam Malik ini juga tepat di atas pos polisi, baliho pasangan calon di Jalan S Parman, perempatan Jalan Kapten Muslim dan Jalan Gaperta, Jalan Pandu, Jalan Cirebon, persimpangan Jalan S.M Raja dan Jalan Air Bersih, Jalan Mongonsidi, Jalan Kota Nopan, Jalan Yos Sudarso Simpang Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Jalan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, simpang Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Simpang Titi Papan Tanah 600, serta masih ada lagi di beberapa tempat lainnya.(wol/mrz/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

[ad_2]

Sumber http://waspada.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *