Payakumbuh, kliksumatra.com – Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, ranperda Pajak Daerah dan ranperda Retribusi Daerah digelar di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (30/8).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Wulan Denura, Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Riza Falepi, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Dikatakan Hamdi Agus, pada rapat paripurna sebelumnya, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, wali kota yang diwakili sekda telah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021. Sekaligus juga Nota Penjelasan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
“Sehubungan dengan ketiga Ranperda tersebut, hari ini adalah agenda untuk masing-masing fraksi di DPRD menyampaikan Pemandangan Umum,” kata Hamdi.
Juru Bicara Fraksi Demokrat Sri Joko Purwanto menyampaikan terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021, Fraksi Demokrat mengapresiasi atas Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2021.
“Fraksi Partai Demokrat memahami dan menerima terhadap perubahan APBD yang terjadi, mengingat ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Dimana keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan dan jenis belanja. Sementara keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, adanya keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” papar Joko.
Kemudian, dijelaskannya di tengah keadaan pandemi global Covid-19 yang masih belum jelas kapan akan berakhir dan telah memberikan dampak bagi perekonomian sehingga menyebabkan perubahan yang cukup signifikan terhadap asumsi ekonomi makro dan merubah basis perhitungan yang signifikan terlebih APBD Kota Payakumbuh dari sisi pendapatan daerah baik itu PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah.
“Merespon dan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian keuangan dengan PMK nomor peraturan menteri dalam negeri no 64 tahun 2020, Perpres No 72 tahun PMK nomor 117/PMK.07/2021 dan SE-02/PK/2021 adanya kewajiban Pemerintah Daerah mengalokasikan belanjanya sebesar 8% untuk penanganan dampak pandemic covid-19 di Kota Payakumbuh,” kata Joko.
Selanjutnya, Fraksi Demokrat menanggapi penyampaian Nota penjelasan Wali Kota Payakumbuh tentang perubahan APBD Kota Payakumbuh TA 2021. Fraksi Partai Demokrat, memberikan pandangan umum terkait beberapa hal.
Terkait dengan pendapatan daerah, pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 diperkirakan total pendapatan Rp.681,82M Dengan komposisi PAD sebesar Rp.93,15 Milyar, Dana perimbangan sebesar Rp.538,84 Milyar Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.18,53 Milyar.
“Prinsip dasar arus Pendapatan adalah bagaimana Pemerintah Daerah mampu untuk menggali sumber-sumber pendapatan secara luas, sehingga pendapatan daerah dapat terkumpul sebanyak-banyaknya. Sementara prinsip dasar arus Belanja terletak pada aliran dana yang efektif dan efisien, sehingga setiap rupiah yang mengalir untuk pembelanjaan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki multyplier effect terhadap pertumbuhan dan pembangunan sosial ekonomi Kota Payakumbuh yang lebih berkeadilan,” jelas Joko.
Terkait dengan belanja, menurut Joko walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mengalami penurunan tapi belanja daerah dalam perubahan APBD 2021 ini bertambah Rp15,67 Milyar dari semulaj Rp 731,04 M direncanakan menjadi Rp 746,71 Milyar. Berkenaan dengan pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 dari semula yang direncanakan Rp.19,7 Milyar menjadi Rp.64,8 Milyar.
Berkenaan dengan ranperda perubahan APBD tahun 2021 Joko juga menyampaikan beberapa poin dimana Fraksi Partai Demokrat memahami benar situasi dan kondisi anggaran yang dimiliki Pemko.
“Adalah tidak mudah untuk memulihkan kondisi ekonomi pasca Covid-19. Namun, kita harus tetap optimis dan menyadari pentingnya kerjasama sinergis dan dukungan semua pihak. Kami menilai bahwa kebijakan pemerintah daerah yang diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun 2021 sudah tepat yakni dengan mengoptimalisasi sektor-sektor penerimaan daerah,” ungkapnya.
Fraksi Demokrat juga sependapat kalau rasionalisasi belanja daerah dan pergeseran belanja berdasarkan skala prioritas merupakan salah satu opsi kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Namun kami melihat adanya penurunan pendapatan pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 14,08 Milyar termasuk pada RSUD Adnaan WD Kota Payakumbuh, Mohon penjelasannya,” ulas Joko.
Joko menambahkan, pemerintah pusat memprioritaskan pencegahan penyebaran covid-19 dengan tetap mengupayakan pemulihan stabilitas perekonomian dan menjaga daya beli masyarakat terutama bagi masyarakat yang betul-betul terdampak dengan pembatasan dan aturan terkait Corona sehingga Pemerintah Kota Payakumbuh merespon dengan menganggarkan Rp 5,49 Milyar bagi masyarakat yang ikut terdampak covid-19.
“Untuk itu Fraksi Partai Demokrat mempunyai harapan yang besar agar bantuan ini tepat sasaran dan bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat kota Payakumbuh. Untuk itu kami meminta pada pemerintah kota melalui dinas terkait agar tim verifikasi dan validasi bekerja optimal dalam hal pendataan bagi masyarakat calon penerima bantuan. Kami juga berharap pada dinas terkait agar data yang dipakai tidak hanya mengacu pada DTKS saja tetapi betul-betul kondisi kekinian yang terjadi di tengah masyarakat supaya lebih terwujudnya prinsip keadilan bagi seluruh masyarkat di kota Payakumbuh,” jelasnya.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah, Fraksi Partai Demokrat menghargai upaya dari pemerintah Kota Payakumbuh yang berusaha untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD), antara lain melalui Perda Pajak Daerah ini.
“Kami sependapat bahwa pajak daerah dan retribusi daerah telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fraksi Partai Demokrat secara prinsip menyambut baik Raperda Pajak Daerah ini,” tukuknya.
Terakhir, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah, Joko menegaskan kalau UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mendefinisikan Retribusi Jasa Umum sebagai jenis Retribusi yang dikenakan atas jasa umum, yaitu jasa atau pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
“Berdasarkan definisi tersebut, dengan jelas dapat disimpulkan bahwa yang membedakan antara Retribusi Jasa Umum dengan jenis retribusi yang lain, yaitu retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu, adalah bahwa Retribusi Jasa Umum memiliki dimensi pelayanan publik dengan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum,” ungkap Joko.
Sementara itu, penentuan objek dan jenis serta penetapan tarif Retribusi Jasa Umum yang baik dan tepat dengan memperhatikan biaya penyediaan jasanya, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut, pada akhirnya akan semakin banyak jenis pelayanan jasa umum yang dapat secara mandiri berkembang sehingga diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan kualitas jasa pelayanannya.
“Oleh karena itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, kepastian hukum dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Fraksi Partai Demokrat dapat memahami perlunya meninjau kembali sebagian obyek Retribusi Jasa umum,Retribusi Jasa Usaha dan tarif Retribusi perizinan tertentu Namun demikian untuk besaran tarif kami perlu membahasnya lebih lanjut dalam rapat kerja pansus yang akan dibentuk,” pungkasnya.
Fraksi Partai Demokrat mengingatkan kembali kepada Pemerintah Kota Payakumbuh, bahwa manajemen pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas, tidak sekedar bertumpu pada ketaatan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku, tapi juga taat azas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Payakumbuh.
“Kita semua mempunyai harapan yang sama, dengan ditetapkannya 3 buah ranperda Kota Payakumbuh ini dapat menjadi titik perbaikan bagi kemajuan kota payakumbuh. Semoga keterpaduan langkah dan sinergisitas upaya yang kita lakukan dapat mempercepat tercapainya visi misi Kota Payakumbuh yang kita cintai ini,” pungkasnya. (crp)