Payakumbuh | kliksumatra.com — 7 Fraksi DPRD Kota Payakumbuh menyatakan pendapatnya dalam rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang Penyelesaian Aset yang digelar di gedung DPRD setempat, Selasa (24/01/23).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, Ketua Pansus Aset Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, Anggota DPRD lainnya, Plt. Sekda Dafrul Pasi dan jajaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari meliput rapat tersebut, semua fraksi mendorong pemerintah daerah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota untuk segera menyelesaikan persoalan yang sudah 52 tahun belum ada kejelasan sejak Kota Payakumbuh secara administratif berdiri.
Fraksi Partai Demokrat menyampaikan:
1. Penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada semua anggota Pansus yang sudah bekerja maksimal dan optimal sehingga proses pembentukan dan pembahasan pansus aset yang dimulai April 2021 sampai dengan rekomendasi fraksi pada januari 2023 bisa menjadi suatu perwujudan niat baik kita bersama untuk kemajuan Kota Payakumbuh kedepan.
2. Melihat dari landasan hukum mulai dari terbentuknya kota kecil Payakumbuh dengan Undang-undang no 8 tahun 1956 dan Peraturan Menteri setelahnya tergambar dengan jelas bahwa tanah, bangunan dan gedung serta barang tidak bergerak lainnya milik pemerintah yang berada dikota kecil diserahkan melalui hak milik atau hak pengelolaannya kepada kota kecil. Kami berpendapat tentu kita sangat sepakat dengan dibentuknya panitia bersama antara kota dan kabupaten yang ditunjuk oleh masing-masing pimpinan daerah untuk menjadi tim perumus dan kebijakan apa yang akan sama-sama menguntungkan bagi kedua daerah.
3. Fraksi Demokrat berpendapat bahwa dengan adanya studi banding ke sesama daerah pemekaran di propinsi lain yang umurnya jauh lebih muda namun proses penyerahan aset sudah hampir selesai secara bertahap ini menunjukkan bahwa regulasi memang mendukung untuk itu dan juga kami mendorong Wali Kota untuk meminta saran dan melibatkan KPK RI serta pemerintah pusat dan pemerintah propinsi dalam proses penyerahan asset dan juga mengalokasikan anggaran yang cukup dalam APBD dalam mendukung kegiatan ini, sehingga ini juga menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh mempunyai komitmen yang kuat dan menjunjung tinggi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjaga suasana kondusif masyarakat dan memperhatikan hubungan kekeluargaan kedua daerah.
4. Terkait dengan peruntukan kawasan seperti yang sudah diatur dalam perda RTRW dan RDTR sebelumnya kami mendorong Pemerintah Kota untuk melakukan pembenahan kawasan yang berada di pusat Kota dengan kajian dan perencanaan yang matang karena itu merupakan cerminan wajah Kota Payakumbuh walaupun belum bisa secara menyeluruh setidaknya di Jalan Sudirman (depan ex Kantor Bupati).(crp)