Payakumbuh | kliksumatra.com — 7 Fraksi DPRD Kota Payakumbuh menyatakan pendapatnya dalam rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang Penyelesaian Aset yang digelar di gedung DPRD setempat, Selasa (24/01/23).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, Ketua Pansus Aset Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, Anggota DPRD lainnya, Plt. Sekda Dafrul Pasi dan jajaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari meliput rapat tersebut, semua fraksi mendorong pemerintah daerah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota untuk segera menyelesaikan persoalan yang sudah 52 tahun belum ada kejelasan sejak Kota Payakumbuh secara administratif berdiri.
Saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Payakumbuh Fraksi Partai Golongan Karya menyampaikan:
1. Terbentuk Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh yang intinya adalah menyikapi Aset Kabupaten Lima Puluh Kota yang ada di Kota Payakumbuh. Terbentuknya Pansus tersebut adalah atas kesepakatan semua anggota DPRD dan Ketuanya kebetulan terpilih dari Fraksi Partai Golkar. Tujuan dibentuknya Pansus tidak ada berkaitan dengan politik, semata-mata menyikapi aspirasi yang berkembang baik dari tokoh Kota Payakumbuh maupun dari tokoh Kabupaten Lima Kota sendiri. Aspirasi ini sudah cukup lama. Mungkin sejalan dengan lahirnya Kota Payakumbuh 17 Desember 1970, 52 tahun yang silam. Secara kultur Kabupaten Lima Kota dan Kota Payakumbuh tidak bisa dipisahkan karena sama-sama penduduk Luak Limo Puluah Nan Saciok Bak ayam, Sadonciang Bak Bosi. Namun, agar ada kejelasan mengenai beberapa asset Kabupaten Lima Kota yang ada di Kota Payakumbuh perlu dibicarakan sesuai dengan regulasi yang ada agar tuntas duduk persoalannya sehingga tidak ada kegamangan dalam menata wajah Payakumbuh ke depan. Pembentukan Pansus Aset ini bertujuan tidak lain dan tidak bukan hanya sekedar menuntaskan persoalan yang terpendam dalam hati sanubari masyarakat. Mungkin rasanya tidak perlu diterjemahkan dengan berbagai interprestasi.
2. Melihat tahapan-tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh mulai dari pembentukan Pansus Asset tanggal 8 maret 2021, rapat kerja, Hearing Pansus dengan tokoh masyarakat se Kota Payakumbuh, dengan Tokoh Adat se Kota Payakumbuh, dengan tokoh masyarakat Luak Limo Puluah, Ketua KAN 10 nagari se-Kota Payakumbuh dengan 13 Wali Nagari se- Kabupaten Lima Kota, dengan Rajo Nan Balimo dan dengan berpedoman kepada aturan-aturan dan regulasi yang ada, kami Fraksi Partai Golkar sangat mengapresiasi kinerja Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh.
3. Fraksi Partai Golkar sangat menghormati dan menghargai usaha-usaha dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kababupaten Lima Puluh Kota serta Tokoh-tokoh masyarakat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan cita-cita undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah beserta peraturan-peraturan dan regulasi pendukungnya.
4. Fraksi Partai Golkar sepakat bahwa Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota adalah satu tatanan masyarakat hukum adat, jadi telah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kerukunan dan ketentraman masyarakat hukum adat dari kedua wilayah tersebut.
5. Dalam upaya penyelesaian atau pemanfaatan aset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh, Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemerintah Kota Payakumbuh untuk lebih sangat serius dalam menuntaskan persoalan asset ini yang sudah 52 tahun tidak ada titik temu dan tidak ada kejelasan dan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Jika kesepakatan kedua daerah tidak dapat dicapai dan berlarut-larut fraksi Golkar memintak agar melibatkan secara serius Pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam negeri dan mungkin dengan institusi lain seperti KPK dan BPK untuk menjadi mediator untuk tuntasnya pemanfaatan optimalisasi asset Kabupaten Lima Puluh Kota yang ada di Kota Payakumbuh.
7. Fraksi Partai Golkar mendorong agar pemerintah Kota Payakumbuh melakukan langkah-langkah kongkrit dalam upaya penyelesaian aset Kabupaten Lima Puluh Kota yang ada di Kota Payakumbuh dengan waktu yang tidak terlalu lama karena permasalahan ini sudah menjadi harapan masyarakat untuk dituntaskan, terutama bagi masyarakat Kota Payakumbuh dan juga kabupaten Lima Puluh Kota agar aset ini dapat dimaksimalkan pemanfaatannya.(crp)