Limapuluh Kota,Kliksumatra.com — Adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Lima Puluh Kota langsung mendapat respons dari pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polres Lima Puluh Kota, Iptu Zarwiko Irzal, mengatakan pihaknya segera melakukan pengecekan terkait informasi yang diterima dari masyarakat tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Tentunya informasi ini akan kami cek terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya,” ujar Iptu Zarwiko Irzal, Rabu (13/5).
Menurutnya, laporan dugaan pungli tersebut menjadi perhatian serius jajaran Satlantas Polres Lima Puluh Kota guna menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan.
Ia menjelaskan, pihaknya juga meminta identitas pemohon SIM yang diduga mengalami pungli agar proses penelusuran dapat dilakukan lebih maksimal.
Namun hingga saat ini, identitas pemohon SIM yang dimaksud belum diberikan oleh pihak pelapor kepada kepolisian.
“Kami meminta identitas yang membuat SIM tersebut untuk mempermudah proses pengecekan, tetapi sampai sekarang belum diberikan,” katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan tetap akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Iptu Zarwiko Irzal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun di lingkungan pelayanan Satlantas Polres Lima Puluh Kota.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik, khususnya terkait pengurusan SIM.
Selain itu, masyarakat diharapkan dapat memberikan data dan informasi yang jelas agar laporan yang disampaikan bisa ditindaklanjuti secara optimal.
Menurutnya, keterbukaan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan kepada publik.
Polres Lima Puluh Kota, lanjutnya, berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Pihak kepolisian juga memastikan akan melakukan pemeriksaan internal apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam proses pelayanan pembuatan SIM.






