Limapuluh Kota, Kliksumatra. Com –Jajaran Polsek Harau kembali berhasil mengungkap pengembangan kasus dugaan tindak pidana penadahan hasil kejahatan pencurian dengan pemberatan dan mengamankan dua orang tersangka penadah terkait satu unit sepeda motor milik warga di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/IV/2026/SPKT/POLSEK HARAU/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, tanggal 15 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, Surat Ketetapan Tersangka, serta Surat Perintah Penangkapan terhadap para tersangka.
Kapolsek Harau AKP Yusmedi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penadahan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya berhasil diungkap oleh personel Polsek Harau.
“Dari hasil penyidikan dan pengembangan yang dilakukan personel, kami berhasil mengungkap adanya dugaan tindak pidana penadahan terhadap barang hasil kejahatan. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tidak hanya pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang turut menikmati atau membantu peredaran barang hasil kejahatan,” ujar AKP Yusmedi.
Kasus ini berkaitan dengan penadahan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru dengan Nomor Polisi BA 6461 TS milik WILDA HASRI, yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Koto Tangah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka penadah yang diduga melanggar Pasal 591 huruf a KUHPidana tentang penadahan. Kedua tersangka diamankan pada hari yang sama, Jumat 17 April 2026 sekira pukul 17.15 wib , di kawasan Tanah Mati, Payakumbuh, tepatnya di tepi jalan. Penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri dari BRIPKA Syahrizal, BRIGPOL Patrick T. Silalahi, S.H., BRIGPOL Yogi Adrian Putra, dan BRIGPOL Arnes Jaya Sukma, S.H.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres 50 Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka dalam keadaan sehat.
AKP Yusmedi, S.H., M.H. menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap setiap tindak pidana, termasuk menindak para penadah yang menjadi bagian dari mata rantai kejahatan.
“Penadahan menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya pencurian. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menerima barang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan,” tutupnya.






