Terungkap, Saksi Sebut Tidak Melihat Ationg Disekap Atau Dipukuli

[ad_1]

WOL Photo

MEDAN, Waspada.co.id – Sidang dugaan penculikan dan penyekapan dengan terdakwa Susanto alias Ayong kembali digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/11).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson, saksi yang dihadirkan Misriwana mengaku tidak ada melihat saksi korban Sjamsul Bahri alias Ationg dipukul maupun disekap oleh terdakwa.

Hal tersebut dikatakan saksi ketika penasehat hukum terdakwa Habib Budin mencecarnya dengan pertanyaan.

“Apa saksi melihat Ationg saat berada di kepolisian,” tanya Habib.

Menjawab pertanyaan tersebut saksi pun menjawab bahwa dirinya melihat Ationg dalam keadaan sehat.

Setelah itu, Habib mengatakan, apakah ada bekas luka (lebam) di wajah Ationg. Saksi pun menjawab bahwa tidak ada bekas luka di wajahnya sama sekali.

“Apa anda melihat, kalau saudara Ationg diikat atau disekap di polsek,” tanya Habib lagi.

Namun, lagi-lagi saksi menegaskan bahwa Ationg tidak ada diikat dan disekap seperti yang dituduhkan kepada terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Di luar persidangan, saat diwawancarai awak media, Habib mengatakan bahwa saksi yang diperiksa di Polda Sumut yang harus diperiksa di PN Medan tidak diajukan.

Tidak hanya itu, Habib juga mengatakan bahwa jaksa tidak bisa menghadirkannya, jaksa hanya membacakan pernyataannya saja.

“Permasalahannya di sini, yang namanya dikatakan penyekapan, itukan harus jelas dia, penyekapan itukan pengaruh kepada tubuh bukan jiwa. Jadi, saksi tadi menyatakan tidak ada memang penyekapan dan pemukulan,” katanya.

“Sementara kalau kita lihat dakwaan JPU, yang dikatakannya dipukulin inikan kasus penganiayaan bukan penyekapan. Jelas kalau dari urutannya, semua dakwaan jaksa kabur itu,” pungkasnya.

Sementara itu dikutip dari dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula pada Januari 2020 lalu. Saat itu terdakwa bersama teman-temannya menjemput saksi korban dari gedung Selecta Jalan Listrik, Medan Petisah. Tujuannya agar saksi korban membayar utangnya.

Saksi korban lalu dibawa ke Polsek di Kota Tanjungbalai dan akhirnya dilepaskan.

Tak terima dengan perlakuan terdakwa dan teman-temannya, istri saksi korban lalu membuat laporan ke Polda Sumut hingga akhirnya terdakwa pun diamankan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 333 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subs Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

[ad_2]

Sumber http://waspada.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *