Mendes PDTT Sosialisasikan Permendes 13/2020

[ad_1]

Foto: Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu

MEDAN, Waspada.co.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar didampingi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyosialisasikan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 di Hotel Le Polonia & Convention Medan, Rabu (4/11).

Kegiatan sosialisasi dirangkai Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurut Mendes PDTT, pembangunan dengan pemanfaatan dana desa yang telah berjalan masih memerlukan evaluasi dan perbaikan. Apalagi, pantauan di lapangan menunjukkan pemanfaatan dana dinikmati kalangan tertentu saja seperti aparat desa.

“Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa, terutama golongan terbawah tanpa ada yang terlewat. No one left behind. Kemudian, dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan SDM desa. Permendes Nomor 13 Tahun 2020 ini akan menjadi panduan yang memudahkan tujuan pembangunan desa,” terang Abdul.

Permendes 13/2020, disebutkan Abdul, sesuai model pembangunan nasional yang berdasarkan Perpres No 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) gagasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Permendes 13/2020 melahirkan SGDs Desa, di mana dana desa 2021 diprioritaskan mencapai 18 butir yang ada dalam SDGs tersebut.

“Setiap desa bisa memilih butir prioritas yang ingin dicapai sesuai sumber daya dan kemampuan masing-masing. Misalnya, Desa Ekonomi Tumbuh Merata di dalamnya memuat empat butir SDGs, yakni pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,” jelasnya.

Abdul juga menyosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang BUMDes. Asumsi dasar amanah Undang-Undang Cipta Kerja Terkait BUMDes adalah penegasan BUMDes sebagai entitas baru badan hukum. BUMDes dapat menjalankan usaha bidang ekonomi dan/atau layanan umum serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

Gubsu menyambut baik pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes No 13 Tahun 2020. Menurut Gubsu, pelaksanaan kegiatan hari ini sejalan visi misi Provinsi Sumut, yakni Membangun Desa, Menata Kota.

“Saya yakin dengan terbangunnya desa, kota pasti tertata. Saya melihat perhatian negara juga begitu besar terhadap pembangunan desa. Setiap tahun kerap kali meningkatkan dana desa. Mudah-mudahan, sasaran pembangunan desa khususnya di Sumut bisa kita maksimalkan dengan adanya Permendes No 13 Tahun 2020 ini,” ungkap Edy.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan pula Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemprovsu dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Sumut dan Kadin Sumut tentang Optimalisasi Pembangunan dan Pembangunan Wilayah Desa. (wol/aa/data3)

editor AUSTIN TUMENGKOL

[ad_2]

Sumber http://waspada.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *