Ada Iklan Tak Senonoh Di Payakumbuh, Wawako Geram Liahat Hal Tersebut

Payakumbuh, kliksumatra.com – Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz geram, pasalnya sudah ada kembali iklan baliho “separo telanjang” yang terpasang di sudut Kota Payakumbuh, salah satunya iklan handphone atau smartphone yang menampilkan foto artis dengan busana terbuka.

Kejadian ini tidak hanya baru kali ini saja, dua tahun lalu Pemko Payakumbuh sudah melakukan penertiban kepada iklan dengan konten serupa.

“Sarupo tahun 2017 dulu baliak, kok disesuaikan dengan budaya dan adat kito di ranah minang ko baa?,” ujar Erwin dengan nada serius.

Ditambahkannya iklan tersebut dapat dilihat oleh masyarakat, terutama anak-anak, hal seperti ini bertentangan dengan adat budaya orang minang yang busananya tertutup dan sopan.

“Padahal di sekolah siswa disuruh pakai jilbab, bahkan PNS juga kita suruh pakai jilbab,” tambahnya lagi geram.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh saat ditanyakan perihal itu, Rabu (11/13) pagi menyebut Pemko sudah menghubungi pihak vendor iklan smartphone tersebut untuk memproses penurunan dan penggantian iklan reklame yang terpasang di salahsatu konter HP yang dianggap berisi konten visual tidak senonoh itu.

“Sekira 2 tahun yang lalu juga sudah pernah ditertibkan dan diperingatkan. Sejak itu baru kini terulang kembali, pihak vendor sudah dihubungi dan yang bersangkutan akan memproses penggantian hari ini,” kata Devitra.

Keresahan ini juga tidak hanya disampaikan Erwin Yunaz, terkait itu juga dari DPRD Kota Payakumbuh dan DRPD Provinsi, termasuk juga beberapa tokoh yang peduli Luak Limopuluah. Wakil rakyat Irsyad Syafar juga menghubungi Pemko melalui Kasatpol PP dan Damkar Payakumbuh terkait hal ini. Dirinya meminta agar menyampaikan kepada pihak pengusaha bahwa di Payakumbuh tidak ada masyarakat yang berpakaian seperti dalam iklan itu kecuali di dalam rumah sendiri.

“Untuk antisipasi hal tersebut, dalam Ranperda ketentraman dan ketertiban umum yang saat ini sedang pembahasan dengan DPRD, dalam Ranperda Pemko juga sudah mengaturnya dalam satu pasal yaitu tertib iklan dan reklame,” pungkas Devitra. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *