Payakumbuh, kliksumatra.com – KUPA-PPAS-P APBD-P Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 disepakati dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Rabu (18/8).
Wali Kota Payakumbuh diwakili Sekretairs Daerah Rida Ananda menandatangani kesepakatan itu dengan DPRD Kota Payakumbuh, yakni Ketua Hamdi Agus, Wakil Ketua Wulan Denura, dan Wakil Ketua Armen Faindal.
Rapat itu turut dihadiri anggota DPRD Kota Payakumbuh dan sejumlah pejabat dari Pemko Payakumbuh.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus mengatakan sebelum ditandatangani, KUPA-PPAS-P APBD-P Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 telah dibahas sejak 10 Agustus 2021 lalu.
“Dimulai dari penjelasan wali kota hingga rapat banggar DPRD Kota Payakumbuh dengan TAPD Pemko Payakumbuh,” ucapnya.
Wali Kota Payakumbuh diwakili Rida Ananda mengucapkan terima kasih atas lancarnya pembahasan KUPA-PPAS-P ini.
“Mudah-mudahan dalam Rapat Pembahasan terhadap APBD-P nantinya juga berjalan lancar,” harapnya.
Sebelum perubahan, Pendapatan Daerah Rp. 711.307.200.621, setelah perubahan Rp. 681.829.248.199, terdapat selisih Rp. 29.477.952.422.
Untuk Belanja Daerah, sebelum Perubahan Rp. 731.041.110.447, setelah perubahan menjadi Rp. 746.711.350.282 dengan selisih Rp. 15.670.239.835.
Sementara itu, dari sisi Pembiayaan Daerah, sebelum perubahan Rp. 19.733.309.826, setelah perubahan Rp. 64.882.102.083 dengan selisih Rp. 45.148.192.257.
Setelah KUPA-PPAS-P APBD-P Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 ditandatangani, Pemko Payakumbuh dengan DPRD Kota Payakumbuh akan melanjutkannya dengan Pembahasan Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 bulan September 2021 mendatang. (crp)