[ad_1]
JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mencurigai adanya kesengajaan dalam kejanggalan naskah UU Cipta Kerja. Arteria heran sebab adanya kejanggalan tersebut justru ada di halaman awal UU Cipta Kerja.
Arteria mengaku akan meminta penjelasan dari pihak pemerintah terkait kejanggalan dalam UU Cipta Kerja ini. Sebab dari yang diketahui dirinya UU Cipta Kerja dari DPR naskahnya sudah rapih tetapi mengapa sekarang terdapat perubahan.
“Iya karena dari DPR draf nya sudah rapi, pertama poinnya itu. Yang kedua, kita juga sudah mencermati dengan detail. Masa pada lembar pertama bagian pertama saja sudah keliru, enggak masuk akal. Saya curiga jangan-jangan ada motif memperkeruh ini diusut tuntas, ini urusan serius,” kata Arteria saat dikonfirmasi Selasa 3 November 2020.
Pria yang duduk di Komisi III DPR ini menyarankan agar pada naskah UU Cipta Kerja tersebut dapat diteliti kembali secara detiil. Jika memang Pemerintah tak sanggup menyisirnya, maka Baleg DPR siap melakukan penyisiran dan menyempurnakan UU Cipta Kerja tersebut.
“Iya kita menyarankan itu nanti disisir lagi lah kalau pemerintah teman teman enggak sanggup disisir lagi oleh Baleg DPR RI biar Baleg menyempurnakan,” ujarnya.
Pembuatan undang-undang harus dilakukan secara sempurna dan tidak boleh ada kesalahan. Maka dari itu, apabila ada yang masih belum sempurna dari naskah Undang-undang yang telah ditandatangani tersebut, harus disempurnakan.
“Ini kan undang-undang ini ada namanya atas asas prinsip kemanfaatan, dan harus sempurna jadi bukan nyari salah benarnya, bagaimana menyempurnakan undang-undang ini sehingga bisa berkepastian hukum dan penuh kemanfaatan. Jadi lebih pada kepentingan lebih besar, yakni manfaat daripada hal hal yang lain,” ujarnya.
Arteria siap memperbaiki naskah tersebut jika memang pemerintah tak.mau memperbaikinya. “Kita siap untuk kembalikan dan kita perbaiki langsung, pemerintah kasih lah yang ada logo-logonya Presiden RI, kita yang perbaiki biar enggak gaduh lagi, Arteria Dahlan saja pribadi siap memperbaiki,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti adanya kejanggalan dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kejanggalan salah satunya terdapat pada pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5.
Namun, pasal lima yang jadi rujukan justru tak ada ayat dan huruf tersebut. “Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada Pasal 5, di situ tidak ada, maksudnya merujuk ke mana itu?” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf kepada wartawan, Selasa, 3 November, 2020. (viva/ags/d2)
[ad_2]
Sumber http://waspada.co.id