[ad_1]
RUPIT – Melakukan pelanggaran kode etik, lima Panitia Pumutan Suara (PPS) di KPU Muratara langsung dipecat. Satu PPS mengundurkan diri. Pemecatan dan pengangkatan terhadap PAW (pergantian antarwaktu) enam PPS tersebut dilakukan di kantor KPU Muratara, Selasa (3/11) sekitar Pukul 10.00 WIB. Empat komisioner KPU dan dua anggota Bawaslu Muratara hadiri, termasuk pejabat Polres Muratara.
Ketua KPU Kabupaten Muratara Agus Maryanto mengungkapkan ada lima orang diberhentikan tetap dan satu mengundurkan diri.
“Kita harap rekan rekan yang dilantik hari ini nantinya bisa menjaga nama baik penyelenggara dan menjaga netralitas dalam pilkada,” kata Agus.
Untuk PPS yang diganti diantaranya PPS Desa Maur Baru 1 orang, Sungai jernih (1), Lesung Batu (1), Pangkalan (1), Jadi Mulya (1), dan Desa Nibung (1).
Dia menegaskan, sejumlah petugas yang telah dilantik sudah tentu merupakan orang orang berpengalaman.
“Mereka sudah bisa langsung melaksanakan tugas karena mereka sudah berpengalaman menjadi PPS dan KPPS,” ucapnya.
Sementara itu, divisi pengawasan Bawaslu Muratara M Ali Asek mengungkapkan ada lima orang yang di rekomendasi dari Bawaslu. Karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik lantaran merangkap menjadi timses salah satu paslon di Pilkada 2020.
“Cuma lima yang direkomendasi dari Bawaslu, mereka melakukan pelanggaran kode etik. Satu orang mengundurkan diri karena hamil,” tutupnya. (cj13)
[ad_2]
Sumber https://sumeks.co/