KPU Sumatra Barat,Bantah Informasi 8 Partai Yang Di Diskualifikasi,Ini Penjelasannya

Padang, Kliksumatra. Com — Heboh Soal Informasi 8 Partai Di Diskualifikasi Dari Peserta Pemilu, KPU Sumatra Barat, Membantah Informasi Yang Diedarkan Dari Akun Tiktok Atas Nama @Tribun_Padang Tersebut.

Bantahan tersebut langsung di sampaikan kepada awak media oleh Ory Sativa Syakban, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat, pada hari kamis, 8 Februari 2024

“informasi yang diunggah akun tiktok tersebut adalah mis informasi dan tidak benar, “ujar Ory Sativa Syakban

Ditambahkan Ory Sativa Syakban, bahwa yang benar adalah, bahwa untuk pencalonan anggota DPR RI dan DPRD Tingkat Proinsi Sumbar dari 18 Parpol nasional, tidak ada satupun parpol yang didiskualifikasi ditingkat provinsi maupun nasional.

“Yang didiskualifikasi adalah partai politik tingkat kabupaten/kota untuk pencalonan anggota DPRD Kab Kota,” tambah Ory Sativa

Selanjutnya Ory menjelaskan bahwa, Sesuai ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU Pemilu, Parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Prov dan Kab/kota wajib menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum.

“Diskualifikasi terhadap parpol di tingkat kab/kota tersebut sebagai Konsekwensi bagi Parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga pukul 23.59 tanggal 7 Januari 2024 kemarin,” kata Ory menjelaskan

Infomasi Parpol yang didiskualifikasi tersebut, akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan.

“Sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.”pungkas Ory Sativa Syakban

Berikut rincian Kab kota yang parpol peserta pemilu untuk calon anggota DPRD di kab/kota masing-masing terkena diskualifikasi, sebagai berikut :

Khusus untuk partai Umat, yaitu di Mentawai, Sawah Lunto dan Kota Solok

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *