Kemenag Pessel Lakukan Penyegaran Posisi Pejabat, Sepuluh Orang Dimutasi Jabatan

 

Kab. Pessel, Kliksumatra.com – Tingkatkan penguatan kelembagaan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, Abrar Munanda melakukan penyegaran terhadap pegawai di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.

Surat Keputusan (SK) mutasi pegawai tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan kepada 10 orang pegawai di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Pesisir, usai pelaksanaan apel pagi, Senin (8/5/2023).

Abrar Munanda dalam sambutannya, menyampaikan ucapan selamat kepada pegawai yang dimutasi dan berharap agar segera menyesuaikan diri dan koordinasi dengan lingkungan kerja yang baru, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik dan lancar.

“Mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas, serta penguatan dan penyegaran kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai,” ujar Abrar Munanda.

Ia menambahkan bahwa upaya penyegaran ini hendaknya menjadi pemacu bagi para pegawai dalam meningkatkan kinerja dan profesionalisme kerja yang lebih efektif dan efisien. Mutasi antar seksi ini merupakan suatu kelaziman dalam sebuah lembaga di pemerintahan.

“Dunia kerja atau dunia kepegawaian adalah dinamis bukan statis, harus selalu terjadi pergerakan dan perputaran. Maka kita dituntut untuk selalu dinamis dalam bekerja dan juga dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Abrar.

Dikatakan juga mutasi adalah untuk menghilangkan kejenuhan. Mutasi adalah hal yang biasa dan lumrah bagi seorang PNS untuk menghilangkan kejenuhan tersebut.

“Mutasi juga merupakan sebuah evaluasi ketika program-program lembaga tidak terlaksana dengan baik, yang menimbulkan gejolak dalam pelayanan baik di internal lembaga maupun eksternal,” lanjut Abrar.

Selain itu kata Abrar, mutasi bagi pegawai juga sebuah jodoh atau takdir dan tidak bisa dielakkan, dan akan terus dilakukan untuk penyegaran dalam sebuah organisasi dan instansi pemerintah. Hari ini adalah gelombang pertama, dan akan ada nanti gelombang-gelombang selanjutnya.

“Mutasi juga bukanlah sebuah hukuman, itu adalah paradigma lama. Tapi mutasi adalah sebuah prestasi. Mari kita singkirkan pemahaman yang salah selama ini terhadap mutasi,” lanjut Abrar.

Lebih lanjut Abrar Munanda mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari dalam mutasi tersebut yakni, melakukan penguatan-penguatan dan penyegaran kelembagaan, dikarenakan kondisi sekarang masih belum memenuhi azas proporsional bagi pegawai dalam melaksanakan tugas.

“Dari data yang ada saat ini, kita sangat membutuhkan tenaga-tenaga yang handal. Kita berharap kedepannya, langkah maju kita serentak dalam melakukan penguatan tersebut. Ada yang rasanya ketertinggalan harus lebih kita majukan lagi,” ujar Abrar.

Pegawai yang dimutasi kata Abrar adalah orang-orang yang memiliki potensi dan prestasi, yang sangat dibutuhkan. Hal ini akan menjadi pengayaan terhadap pengetahuan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai seorang PNS di tempat yang baru nantinya.

“Tentunya pimpinan dalam mengambil keputusan ini sudah melakukan pertimbangan-pertimbangan serta pemetaan analisis yang tentunya segala sesuatunya sudah dipertimbangkan secara cermat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Abrar.

Dikatakan lebih lanjut, jabatan bukanlah merupakan hak yang patut dituntut oleh seorang PNS, akan tetapi merupakan bentuk kepercayaan pimpinan kepada yang dipandang layak dan cakap untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsinya sebagai PNS Kementerian Agama.

“Antara pimpinan dan bawahan tidak boleh berjarak tapi harus selalu dekat, tetapi antara pimpinan dan bawahan tentunya ada batasan. Itulah yang disebut dengan wewenang,” ujar Abrar Munanda

Abrar Munanda menegaskan, agar jangan dipersepsikan dengan berbagai argumentasi yang menyimpang dari hakekat mutasi itu sendiri. Karena sesungguhnya semua itu semata-mata hanya untuk penguatan dan penyegaran demi kepentingan organisasi itu sendiri.

Adapun PNS yang dimutasi adalah Syafria Norawati dimutasikan ke Sub Bagian TU sebagai Pelaksana Pengadministrasi Umum, sebelumnya sebagai Pelaksana Pengadministrasi Sertifikasi pada Seksi PAIS, Afnizon sebelumnya sebagai Pelaksana Analis Publikasi, Mardanita Jalpida sebelumnya Pelaksana Penyusun Dokumen Haji, dimutasi ke Seksi Pendidikan Madrasah sebagai Pelaksana Penyusun Data Peserta Didik.

Selanjutnya Heru Syafri sebelumnya Pelaksana Pengadministrasi di Seksi Pendidikan Madrasah dimutasi ke Seksi PAIS sebagai Pelaksana Pengadministrasi Sertifikasi, Nila Oksana yang sebelumnya sebagai Pelaksana Pengadministrasi Keuangan di Sub Bagian TU di mutasi sebagai Pelaksana Pengadministrasi Sertifikasi ke Seksi PAIS, dan Dodi Yusrial sebelum Pelaksana Pengaministrasi Kependidikan pada Seksi Penmad dimutasi sebagai Pelaksana Pengadministrasi Umum di Seksi PD Pontren.

Kemudian Sarifah Aini sebelumnya sebagai Pelaksana Penyusun Data Pendidikan Agama dan Keagamaan pada Seksi PD Pontren dimutasi sebagai Pelaksana Penyusun Dokumen Haji pada Seksi PHU, Endrizal sebagai Pelaksana Analis Data Kependidikan pada Seksi PAIS, dimutasi sebagai Pelaksana Penyusun Data Pendidikan Agama dan Keagamaan pada Seksi PD Pontren.

Indera Akbar sebelumnya sebagai Pelaksana Pangdministrasi Umum pada MTsN 9 dimutasi sebagai Pelaksana Pengadministrasi Umum pada KUA Basa Ampel Balai Tapan, serta Endromita Pelaksana Pengadministrasi Umum pada KUA Kecamatan Koto XI Tarusan dimutasi sebagai Pelaksana Pengadministrasi Umum pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *