Ketua SMSI, Syafri Ario Kecam Pengusiran Wartawan saat Pelantikan Wawako Padang

Padang, Kliksumatra.com Ketua Serikat Media Siber Indonesia Luak Limopuluah (Payakumbuh-Limapuluh Kota), Syafri Ario menyampaikan pernyataan sikap terkait pengusiran sejumlah jurnalis pada saat peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Selasa (9/5) siang. Syafri Ario mengecam tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis, pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pengusiran mulai dilakukan pada saat jurnalis dari berbagai media online maupun cetak hingga televisi telah berada di dalam ruang pelantikan dan acara akan dimulai.

Syafri Ario mengatakan tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang itu merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik, karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.

“Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana,” kata Syafri Ario, Ketua Oganisasi pemilik perusahaan media online di Sumbar itu, Rabu (10/5/23).

Diketahui, kejadian berawal ketika sejumlah jurnalis memasuki Auditorium Gubernuran, Selasa (9/5) siang sebelum pelantikan dimulai sekitar pukul 14.29 WIB. Pelantikan ini sebelumnya dijadwalkan pukul 14.00 WIB namun terjadi pengunduran waktu beberapa menit.

Awalnya para awak media berdiri di samping ruangan karena kursi untuk media memang tidak disediakan, tetapi MC menyuruh untuk mengosongkan ruangan dan petugas keamanan yang berada di dalam ruangan memaksa jurnalis untuk keluar.  Meskipun larangan itu sempat ditolak oleh jurnalis, tetapi tidak diindahkan petugas.

Alhasil, awak media tidak mendapatkan dokumentasi pelantikan. Setelah diusir, awak media tetap menunggu di luar ruangan hingga pintu terbuka dan menunggu pelantikan usai untuk bisa mewawancarai pejabat daerah.(Arya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *