Payakumbuh, KLIKSUMATRA – Polres Payakumbuh bersama inspektorat akan melakukan audit terhadap fungsi alat insinerator atau alat pemusnahan limbah medis yang saat ini berada di Kelurahan Ompang Tanah Sirah (OTS) Kecamatan Payakumbuh.
Sebagai salah satu langkah awal yang dilakukan adalah dengan melaksanakan uji fungsi mesin insinerator , Jumat (11/10). Dalam uji fungsi itu, pihak RSUD Adnan WD mendatangkan teknisi yang nantinya akan melihat apakah mesin dari insinerator tersebut masih berfungsi dengan baik.
“Kita menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang fungsi dari insinerator . Jadi dengan tindak lanjut ini, kami dari kepolisian hanya akan menguji, apakah alat ini bisa menyala atau tidak,” kata Kasatreskrim Polres Payakumbuh, AKP Ilham Indarmawan di lokasi insinerator , Jumat (11/10).
“Pada pengecekan awal ada beberapa bagian kabel yang putus. Nanti akan diperbaiki untuk coba dinyalakan apakah masih bisa hidup,” tambahnya.
Dijelaskan AKP Ilham, terkait insinerator sendiri pihaknya terus mengumpulkan informasi, salah satunya dari pihak inspektorat.
“Karena kami bersama-sama inspektorat akan melakukan audit tentang fungsi alat insinerator tersebut,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengatakan, dalam uji fungsi alat insinerator itu, beberapa personilnya ditugaskan di lokasi untuk mengamankan pelaksanaan uji emisi guna mendeteksi kinerja mesin dan mengukur polusi pencemaran udara yang disebabkan karena gas buang. Hal itu untuk mengetahui dampak alat tersebut bagi masyarakat.
“Kami juga merespon aduan masyarakat tentang adanya dugaan kasus korupsi (terkait insinerator ) dan meneliti peluang pemindahan alat tersebut ke tempat lain,” jelasnya.
Direktur RSUD Adnaan WD Kota Payakumbu, dr. Efrizanaldi mengatakan, uji fungsi insinerator dilakukan sesuai dengan laporan masyarkat kepada kepolisian, rumah sakit, dan Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Kami sudah bahas di tingkat pemko. Dan hasil diskusi dengan pihak kapolres dan jajarannya, sekarang kita lakukan uji fungsi alat,” jelasnya.