[ad_1]
Terlibat Pengrusakan dan Pembakaran Kendaraan Perusahan
Lahat – Satreskrim Polres Lahat, meringkus seorang warga diduga melakukan pembakaran pos dan pengrusakan kendaraan perusahaan perkebunan PT SMS yang terjadi pada bulan lalu.
Tersangkanya DD (40) (Dudi Antoni), petani sawit warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan. Tersangka dijerat kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang sesuai pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
Diungkapkan Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik bahwa tersangka ditangkap saat berada di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas.
“Tersangka ditangkap persis berada di depan Polsek Terawas Kabupaten MURA, Ahad (1/11,” ujar AKP Kurniawi H Barmawi, Selasa (3/11).
Selanjutnya, tersangka dilakukan pemeriksaan. Guna mengejar tersangka lain yang terlibat atas kasus pengrusakan tersebut.
“Masih dalam proses pencarian terhadap pelaku lainnya yang masih kami buru,” ungkapnya
Selain itu, pihak kepolisian juga mengerahkan personil untuk melakukan pengamanan di lokasi perusahaan tersebut.
“Pengamanan dilakukan baik dari brimob dan personil polsek setempat di lokasi perusahaan,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, sekira jam 14.00 wib bertempat di divisi 2 PT SMS Desa Beringin Jaya Kecamatan Kikim Selatan, Lahat telah terjadi tindak pidana pengerusakan yang dilakukan tersangka bersama masa, diduga dari Desa Beringin Jaya. Diantaranya pos jaga divisi 1 dengan kondisi rusak berat, pos pintu gerbang rusak ringan, satu unit finger print ta 300. Kemudian beberapa kendaran juga mengalami kerusakan akibat dibakar.(gti)
[ad_2]
Sumber https://sumeks.co/












