Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Sitaan Senilai Rp 13,8 Miliar – SUMEKS.CO

[ad_1]

SUMEKS.CO – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten, memusnahkan barang bukti sitaan barang milik negara (BMN) senilai Rp 13,8 miliar.

Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan pada 2017 sampai dengan 2020, berupa minuman beralkohol, rokok, tembakau lris, tembakau molasse, dan minuman oplosan.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 12.590.968 batang rokok, 255 bungkus tembakau iris, 152 karton tembakau molasses, 1.256 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, 4.920 liter minuman tradisional beralkohol jenis ciu dan 996 pkgs barang campuran.

“Barang bukti ini dari hasil sitaan tindak pidana kepabeanan dan cukai dengan kekuatan hukum yang ingkrah untuk dimusnahkan. Diperkirakan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp 13,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar,” kata Farobi usai melakukan pemusnahan di lapangan Terminal Multipurpose PT IKPP Merak Mas, Cilegon, Rabu (4/11).

Barang sitaan ini, hasil sitaan yang dikelola Kejari Kota Tangerang sebanyak 815.880 batang rokok ilegal dan yang dikelola Kejari Pandeglang itu berupa 97.245 batang rokok ilegal, 785 kilogram tembakau iris ilegal serta perlengkapannya.

Farobi mengungkapkan, upaya penindakan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan aksi nyata dalam menciptakan keadialn bagi industri rokok yang sudah mematuhi segala ketentuan untuk membayar cukai sesuai peraturan.

“Pemusnahan BMN ini merupakan bukti komitmen kantor wilayah DJBC Banten dalam mengawasi dan menekan peredaran roko ilegal,” ungkapnya.

Ia juga menilai, dari barang ilegal ini selain menyebabkan kerugian material juga dapat menggaanggu pertumbuhan induatri rokok dan minuman yang sudah mematuhi aturan.

“Ini jelas sangan merugikan pihak-pihak lain termasuk negara,” katanya.

Kemudian, lanjut Farobi, dalam penindakan tersebut pihaknya juga menemukan barang-barang impor dari Singapura yang diseludupkan melalui pelabuhan tikus yang tidak resmi perizinannya.

“Memang dari sitaan ini ada barang inpor dari Singapura masuk pelabuhan tikus atau tidak resmi dan kita lakukan penindakan,” tandasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.   (Ahmad Kiflan Wakik/rmol.id)

 



[ad_2]

Sumber https://sumeks.co/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *