Wirman DT.Pangeran Nan Putiah, Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat Fraksi PPP Gelar Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2020

Limapuluh Kota, Kliksumatra. Com — Wirman DT.Pangeran Nan Putiah Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kegiatan dilaksanakan di Aula pertemuan BPTU Padang Mengatas, Kabupaten Limapuluh Kota Pada hari,Minggu (14-06-2026).

Kegiatan langsung dihadiri Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah, kepala BPTU Padang mengatas Farouk Mochtar dan wali nagari Mungo dengan peserta dari berbagai elemen masyarakat serta menghadirkan nara sumber dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Afnelly.

Wirman Dt.Pangeran dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan suatu kewajiban anggota DPRD dalam memberikan edukasi kepada masyarakat secara langsung.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan kewajiban bagi kami selaku anggota DPRD dan sosialisasi ini menjadi ruang interaksi dialog terbuka bagi kami dengan masyarakat, dalam memberikan edukasi,” ujar Wirman Dt.Pangeran

Lebih lanjut Wirman Dt.Pangeran menjelaskan, bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2020 ini tujuannya adalah untuk menjaga lahan pertanian agar keberlanjutan pangan tetap terwujud di tengah masyarakat.

“Lahirnya Perda ini adalah wujud dari komitmen Pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan ,tujuannya adalah untuk menjaga lahan pertanian dari alih fungsi lahan pertanian kita, karena lahan adalah pondasi utama dalam menjaga ketahanan pangan,agar terwujud kemandirian dan kedaulatan pangan di Sumatra Barat,”Jelas Wirman Dt.Pangeran yang juga merupakan Anggota DPRD Sumbar Fraksi PPP

Pada kesempatan tersebut,Wirman Dt.Pangeran juga menyampaikan bahwa, saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi tersebut diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya petani kecil.

“Perda ini nantinya menjadi instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan petani, sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap para petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan,”Pungkas Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *