Payakumbuh | kliksumatra.com — 7 Fraksi DPRD Kota Payakumbuh menyatakan pendapatnya dalam rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang Penyelesaian Aset yang digelar di gedung DPRD setempat, Selasa (24/01/23).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, Ketua Pansus Aset Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, Anggota DPRD lainnya, Plt. Sekda Dafrul Pasi dan jajaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari meliput rapat tersebut, semua fraksi mendorong pemerintah daerah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota untuk segera menyelesaikan persoalan yang sudah 52 tahun belum ada kejelasan sejak Kota Payakumbuh secara administratif berdiri.
Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan menyampaiakan beberapa poin, diantaranya:
1. Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan DPRD Kota Payakumbuh sangat menghormati dan menghargai usaha-usaha dan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Kota Payakumbuh dan Pemerintahan Kab. Lima Puluh Kota serta Tokoh-Tokoh Masyarakat bersama Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan cita-cita dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah beserta peraturan-peraturan dan regulasi pendukungnya.
2. Kita sepakat bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh adalah satu dalam tatanan masyarakat hukum adat, kewajiban kita bersama untuk menjaga kerukunan dan ketentraman masyarakat hukum adat di wilayah kedua daerah.
3.Meminta kepada Pemerintah Kota Payakumbuh untuk lebih pro-aktif dalam upaya penyelesaian dan/atau pemanfaatan aset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh sesuai Regulasi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
4. Penyelesaian dan Pemanfaatan Aset yang kami Rekomendasikan adalah dengan MoU berupa Kerjasama Antar Daerah berdasarkan Penyertaan Modal Pemerintah kedua daerah.
5. Langkah-langkah Strategis untuk mewujudkan Rekomendasi seperti tersebut di atas yaitu :
a) Optimalisasi peran dan fungsi Tim Kerjasama Antar Daerah.
b) Menyurati Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk diadakan Forum Dialog / Duduk Semeja / Rakor antara Pj. Wali Kota Payakumbuh, Bupati Lima Puluh Kota, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang difasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
c) Menyurati Bapak Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah.
d) Menyurati Bapak Ketua BPK RI c.q Koordinator Wilayah dan/atau Bidang yang relevan.
e) Menyurati Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI.(crp)