Payakumbuh | kliksumatra.com — 7 Fraksi DPRD Kota Payakumbuh menyatakan pendapatnya dalam rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang Penyelesaian Aset yang digelar di gedung DPRD setempat, Selasa (24/01/23).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Rida Ananda, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura, Ketua Pansus Aset Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, Anggota DPRD lainnya, Plt. Sekda Dafrul Pasi dan jajaran.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari meliput rapat tersebut, semua fraksi mendorong pemerintah daerah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota untuk segera menyelesaikan persoalan yang sudah 52 tahun belum ada kejelasan sejak Kota Payakumbuh secara administratif berdiri.
Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang Penyelesaian Aset, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional menyatakan pendapatnya:
1. Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional DPRD Kota Payakumbuh sangat menghormati hasil kerja Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh, yang telah memusyawarahkan upaya-upaya terbaik untuk mendapatkan kejelasan terhadap Aset-aset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh, dimana, usaha-usaha dan upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintahan Kota Payakumbuh dan Pemerintahan Kabupaten Lima Puluh Kota serta Tokoh-Tokoh Masyarakat bersama Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan cita-cita Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah beserta peraturan-peraturan dan regulasi pendukungnya, akan nampak titik terangnya.
2. Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional DPRD Kota Payakumbuh sepakat bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh adalah satu dalam tatanan masyarakat hukum adat, maka menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kerukunan dan ketentraman masyarakat hukum adat di wilayah kedua daerah.
3. Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional DPRD Kota Payakumbuh meminta kepada Pemerintah Kota Payakumbuh untuk lebih pro-aktif dalam upaya penyelesaian dan/atau pemanfaatan aset Kabupaten Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh sesuai Regulasi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
4. Penyelesaian dan Pemanfaatan Aset, sebagaimana yang kami sebutkan pada point di atas, dapat dilakukan antara lain dengan sistim Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, dan/atau Kerjasama berdasarkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
5. Untuk itu, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional menyarankan, agar menjalankan Langkah-langkah Strategis dalam mewujudkan Rekomendasi seperti tersebut di atas yaitu :
a) Optimalisasi peran dan fungsi Tim Kerjasama Antar Daerah.
b) Menyurati Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk diadakan Forum Dialog / Duduk Semeja / Rakor antara Pj. Wali Kota Payakumbuh, Bupati Lima Puluh Kota, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang difasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
c) Menyurati Bapak Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Otonomi Daerah.
d) Menyurati Bapak Ketua BPK RI c.q Koordinator Wilayah dan/atau Bidang yang relevan.
e) Menyurati Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI.(crp)