Sukses Laksanakan Pemilu Legislatif Dan Presiden, KPU Kabupaten 50 Kota Laksanakan Evaluasi Pemungutan Dan Pengitungan Suara Pemilu 2024

 

 

Bukit Tinggi, Kliksumatra. Com — Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Limapuluh Kota menggelar evaluasi pemungutan suara dalam pemilihan umum serentak tahun 2024. Dimana kegiatan ini, merupakan tindak lanjut dari hasil pemilu serentak yang terlaksana pada 14 Februari 2024. Adapun pemilu yang telah terlaksana meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Legislatif, mulai dari DPR RI ,DPD RI ,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan evaluasi ini, berlangsung selama 2 hari , terhitung 26-27 April 2024. Bertempat The Balcone Hotel Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan evaluasi pemungutan suara pada pemilu serentak 2024 yang dilaksanakan KPU Limapuluh kota di Bukittinggi, selain menghadirkan narasumber juga menghadirkan utusan Forum Pimpinan Daerah, Seperti Polres Payakumbuh dan Polres Limapuluh Kota, Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kodim 0306 50 Kota serta Kepala OPD di Pemkab Limapuluh Kota. Partai Politik, PPK di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam sambutannya Ketua KPU Limapuluh Kota Okto Rizaldi, S.H.I Menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sebuah evaluasi terhadap pemungutan suara serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.

“Evaluasi ini, bertujuan agar kedepannya KPU Limapuluh Kota lebih memantapkan kinerjanya, sehingga menjadikan sebuah penyelenggara pemilu yang akuntabel,” ujar Okto didampingi
Rozi Wan,S.H.I Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zumaira,S.H.I,MH Divisi Teknis Penyelenggara, Wendi Ahmad Wahyudi,S.Pd. Perencanaan, Data dan Informasi, Syafrizal,SH Divisi Hukum dan Pengawasan.

Selain itu Okto juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan evaluasi ini, KPU Limapuluh Kota menghadirkan nara sumber yang berkompeten dari kalangan akademisi

“Kegiatan evaluasi ini, menghadirkan para nara sumber yang berkompeten . Sehingga hasil dari kegiatan ini dapat menambah wawasan kita bersama,kepada peserta silahkan sampaiakan kekurangan Dan kelemahan kita di lapangan,hal inilah Yang akan kita sempurnakan di pemilihan selanjutnya,” ujar Okto Rizaldi.

Okto.juga menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini, akan menjadi sebuah pedoman untuk pemilu yang akan datang.

“Kegiatan evaluasi pemungutan suara dalam pemilu serentak pada Februari 2024 lalu, nantinya akan menjadi sebuah pedoman bagi kami sebagai penyelenggara pemilu yang akan datang,” pungkas Okto.

Sementara Khairul Anwar, MH sebagai nara sumber pada kegiatan tersebut, menyampaikan terkait tahapan pemilu 2024.

“Dimana dasar hukum tentang pemilihan umum, UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 03/2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” ujar Khairul Anwar.

Khairul Anwar memaparkan bahwa pemilu adalah suatu prosedur dimana warga negara akan memilih dan memberi wewenang kepada yang terpilih untuk.menjadi pemimpin dan wakil rakyat. Begitupula proses pengubahan perolehan suara menjadi kursi/pemimpin, paparnya.

Khairul Anwar juga menjelaskan manfaat pemilu.

“Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Begitupula pemilu sebagai sarana untuk melakukan pergantian pemimpin secara konstitusional dan sebagai sarana pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi serta sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik,” imbuhnya.

Sementara DR.Hardi Putra Wirman,S.IP, MA juga merupakan narasumber membahas evaluasi pemilu 2024 Berhubungan dengan penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.

“Pemilu merupakan momentum penting yang perlu dijaga integritas pelaksanaanya. Kualitas penyelenggara pemilu berjalan beriringan dengan kualitas penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Selain itu Hardi juga menyampaikan bahwa dalam pemilu ada Indikator / Parameter Demokrasi.

“Indikator/parameter demokrasi terdiri dari Negara hukum, Masyarakat Madani, Partai Politik,
Pers yang bebas dan bertanggung jawab dan Pemilihan umum yang bebas,” imbuhnya.

Sedangkan Khairul Fahmi Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Andalas, membahas keadilan substantif pemilu .

“Keadilan substantif pemilu merupakan keadilan proses penyelenggaraan, dimana pemilu betul betul dilaksanakan secara jujur dan adil. Keadilan Prosedural tidak mampu menopang legitimasi hasil pemilihan umum,’terangnya.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *