[ad_1]
SUMEKS.CO – Provinsi Sumsel sebagai salah satu Pemerintah Provinsi di Indonesia yang pertama kali menerapkan Whistleblower System (WBS) atau sistem pengungkap fakta. Program ini merupakan pilot projectnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penandatangan Naskah Perjanjian Kerjasama tersebut telah dilakukan antara Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar, dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM), Hery Muryanto, yang disaksikan langsung oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri, bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (3/11).
Tidak lain kerjasama tersebut bertujuan untuk membangun dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi, serta penanganan pengaduan internal dan eksternal terintegrasi secara profesional, transparan dan akuntabel.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan, bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumsel karena ini adalah agenda pertama didalam menerapkan WBS ke seluruh perangkat daerah, dan ini juga adalah pilot project KPK khusus ke Pemerintahan Provinsi.
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengaku bangga bisa hadir dalam penandatangan kerjasama terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan Korupsi, hal ini menurutnya sebuah kerjasama yang mempunyai tujuan dan maksud yang sangat baik. Ini juga, lajut HD Sumsel sebagai daerah yang pertama menginisiasi kerjasama dengan KPK pola WBS.
“Jadi sekarang ini pengaduan masyarakat yang dilakukan kita itu bisa link ke KPK, ini baru pertama bahkan akan menjadi model bahwa Sumsel sebagai pilot project,” terangnya.
Setelah melakukan kerjasama tesebut, HD akan segera menindaklanjuti ke kabupaten/kota.
“Kami juga bangga ini pemerintah daerah yang pertama melakukan kerjasama dengan KPK RI, mudahan- mudahan juga dapat diikuti minimal di Kabupaten/ kota di Sumsel dan syukur-syukur Provinsi tetangga,” tutupnya.(ety)
[ad_2]
Sumber https://sumeks.co/