Pemohon Uji UU Cipta Kerja Bakal Perbaiki Gugatan – SUMEKS.CO

[ad_1]

SUMEKS.CO- JAKARTA – DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, pemohon judicial review (JR) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), bakal memperbaiki permohonan disesuaikan dengan perubahan saat undang-undang sapu jagat tersebut resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Pemohon sebelumnya tidak mencantumkan nomor undang-undang lantaran pengajuan JR dilakukan sebelum undang-undang itu disahkan dan diberi penomoran.

“Atas perkenan yang mulia majelis hakim, pemohon akan melakukan perbaikan dalam kesempatan berikutnya,” ujar Sekretaris Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Muhammad Hafidz dalam sidang perdana secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/11).

Selain masalah penomoran, Hafidz menyampaikan pihaknya tak lagi mengajukan Pasal 81 angka 44 terkait uang pesangon untuk diuji. Alasannya, permohonan mengacu pada RUU Cipta Kerja sebanyak 905 halaman yang sebelumnya telah disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Acuan tersebut berbeda dengan draf undang-undang yang telah disahkan Jokowi sebanyak 1.187 halaman. Salah satu perbedaan di antaranya yaitu hilangnya frasa “paling banyak” dalam Pasal 81 angka 44.

DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa sebelumnya mengajukan gugatan pengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44 UU Cipta Kerja. Permohonan gugatan diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya selaku dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz.

Federasi buruh itu menyoal Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja.

Sementara Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja disebut pemohon menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan yang berdampak terdapat syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.

Untuk Pasal 81 angka 25, pemohon menyebut menyebabkan upah minimum dari semula berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian angka 29 didalilkan pengusaha tidak diancam sanksi apabila memberi upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.

Pemohon pun mendalilkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja menghilangkan uang pesangon atau penghargaan masa kerja yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. (riz/fin)



[ad_2]

Sumber https://sumeks.co/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *