Lima Puluh Kota Akhiri Masa Tanggap Darurat Karhutla, Fokus Kini Beralih ke Pemulihan

 

Lima Puluh Kota,Kliksumatra. Com — Sumatera Barat – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota secara resmi mengakhiri Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Rabu, 30 Juli 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana Alam Karhutla yang digelar di aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Limapuluh Kota di Payakumbuh.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD, Rahmadinol, dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Perangkat Daerah, para Camat, perwakilan PDAM, serta lembaga terkait lainnya.

Rahmadinol dalam laporannya menjelaskan bahwa status Tanggap Darurat Bencana Alam Karhutla di Lima Puluh Kota telah ditetapkan selama 14 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 30 Juli 2025, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lima Puluh Kota.

“Musim kemarau yang berlangsung selama tiga bulan terakhir menjadi pemicu utama meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan,” ujar Rahmadinol.

Ia menambahkan bahwa insiden pertama tercatat pada 19 Juni 2025 di Nagari Taram, Kecamatan Harau, sebelum kemudian meluas dan mencapai 15 nagari yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Selama 14 hari masa tanggap darurat, tim gabungan telah berjuang memadamkan api di berbagai titik. Rahmadinol merinci upaya pemadaman yang dilakukan

* Hari Pertama (17 Juli 2025): 17 titik api dipadamkan di Nagari Tarantang, Taram, Gurun, dan Sarilamak.
* Hari Ke-2: 19 titik api berhasil dikendalikan di Nagari Tarantang dan Sarilamak.
* Hari Ke-3: 16 titik api di Nagari Tarantang, Sarilamak, Sungai Rimbang, dan Suliki berhasil dipadamkan.
* Hari Ke-4: 10 titik api di Sungai Rimbang, Sarilamak, Sungai Antuan, dan Koto Tangah Batu Ampar ditangani.
* Hari Ke-5: 10 titik api di Nagari Tarantang, Sungai Antuan, dan Gurun.
* Hari Ke-6: 12 titik api di Nagari Sarilamak, Labuah Gunuang, Suliki, Limbanang, dan Taram berhasil dipadamkan.
* Hari Ke-7: 5 titik api di Nagari Sarilamak, Sungai Kamuyang, Bukik Limbuku, dan Tanjung Pauh ditangani.
* Hari Ke-8: 3 titik api tersisa di Nagari Tungka, Sarilamak, Sungai Antuan, Taram, Tarantang, Galugua, dan Piobang.
*
Menariknya, pada malam hari ke-8 masa tanggap darurat, atau sehari sebelum Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) direncanakan, hujan mulai turun di beberapa nagari di Kecamatan Pangkalan Koto Baru.

Hujan ini terus berlanjut pada 25 Juli 2025 dan hari-hari berikutnya, menyebabkan tidak ada lagi aktivitas pemadaman yang diperlukan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Operasi modifikasi cuaca sendiri sempat dilakukan dengan penaburan garam sebanyak 3 ton setiap harinya, tiga kali sehari mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. Berkat upaya kolektif dan bantuan alam, mulai hari ke-9 hingga 30 Juli 2025, tidak ada lagi laporan kebakaran di Lima Puluh Kota.

Rahmadinol tidak lupa mengapresiasi kerja keras dan sinergi tim gabungan yang terlibat dalam upaya pemadaman. Tim ini terdiri dari berbagai instansi dan elemen masyarakat, antara lain BPBD, Damkar, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP, UPT KPHL Provinsi Sumbar, Satuan Brimob Pelopor Padang Panjang, Kodim 0306/50 Kota, Polres Payakumbuh, Polres Lima Puluh Kota, PDAM Tirta Luak Nan Bungsu Lima Puluh Kota, Manggala Agni Provinsi Jambi (Seksi Wilayah III), Perangkat Nagari, PT ATC Pangkalan, PMI Lima Puluh Kota, relawan, dan masyarakat umum.

Lebih lanjut, mengatakan dengan berakhirnya masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota kini akan memasuki masa Pemulihan Tanggap Darurat selama 60 hari.

Periode ini dimulai pada 31 Juli 2025 dan akan berakhir pada 28 September 2025.
Menurut Rahmadinol, setelah masa pemulihan ini, fokus akan beralih ke upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

“Ini mencakup upaya untuk memulihkan kondisi masyarakat dan lingkungan yang terkena dampak bencana, serta membangun kembali fasilitas dan infrastruktur yang rusak,” pungkas Rahmadinol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *