KPU Kabupaten 50 Kota Gelar Rakor Terkait Layanan Pemilih Pindahan

Limapuluh Kota, Kliksumatra. Com — Dalam Rangka Persiapan Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota Gelar Rakor Layanan Pindah Memilih Bersama PPK Dan PPS, Yang Bertempat di Gedung IPHI Tanjung Pati pada, Selasa (08-10-2024) pagi.

Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan Rakor tersebut dalam rangka memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh penyelenggara terkait layanan pindah memilih.

” Sesuai perundang undangan dan PKU no 7 tahun 2024,Rakor ini sangat penting, agar demokrasi berjalan baik dan hak-hak masyarakat juga terjamin dalam memberikan hak suaranya,” ujar Okto Rizaldi

Lebih lanjut Okto Rizaldi berharap, agar Rakor hari ini dapat memberikan satu pemahaman kepada jajaran penyelenggara terhadap layananan pindah memilih.

“Indikator kesuksesan pemilihan ada pada pemilih, dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab yang tinggi dengan prinsip-prinsip demokrasi demi terwujudnya pemilihan yang berintegritas.”pungkas Okto Rizaldi dengan membuka kegiatan Rakor tersebut secara resmi.

Sementara itu, Zumaira selaku divisi teknis penyelenggaraan dalam sambutannya mengingatkan agar penyelenggara tidak ikut dalam kegiatan kampanye.

“Sebagai penyelenggara, sebaiknya kita tidak hadir dalam kegiatan kampanye paslon,agar persepsi masyarakat tidak meragukan integritas kita sebagai penyelenggara, walaupun tidak ada larangan untuk hadir, jika ingin sosialisasi carilah ruang sendiri.”tutup Zumaira

Wendi Ahmad Wahyudi selaku divisi perencanaan data dan informasi yang juga menjadi nara sumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa ada sembilan alasan pindah memilih.

“Dalam rangka menyukseskan Layanan Pindah Memilih ini, KPU Kabupaten menghimbau kepada seluruh jajaran adhoc untuk melakukan upaya sosialisasi secara masif kepada pemilih, serta koordinasi dan komunikasi intensif dengan stakeholder baik di tingkat nagari maupun kecamatan dalam rangka menjalin kesepahaman bersama.”kata Wendi Ahmad menjelaskan

Adapun 9 alasan syarat mengakomodir pindah memilih adalah tahapan Pindah Memilih yang disampaikan Wendi Ahmad Wahyudi adalah dibagi menjadi dua tahapan, Pertama tahap I dimulai dari tanggal 17 September sampai 28 Oktober 2024, dengan mengakomodir 9 alasan, yaitu:

1.menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara
2. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3.penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
4.menjalani rehabilitasi narkoba
5 menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7.pindah domisili
8.tertimpa bencana alam
9.bekerja di luar domisilinya.

Kedua,_ Tahap II dimulai dari tanggal 29 Oktober sampai 20 November 2024, dengan mengakomodir 4 alasan, yaitu 1.menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara
2. menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
4. tertimpa bencana alam.
Pelayanan Pindah Memilih ini dilakukan di Sekretariat PPS dan PPK, serta Kantor KPU Kab Lima Pulub Kota.

Kegiatan Rakor tersebut juga menghadirkan nara sumber Syafizal dari Divisi hukum dan pengawsan KPU Kabupaten Limapuluh Kota dan Rinaldi dari Disdukcapil serta di hadiri Lapas Suliki dan LPKA Kota Payakumbuh dan unsur Forkopimda dengan peserta PPK dan PPS se Kabupaten Limapuluh Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *