Kompak, Delapan Saksi Bantah Terima Uang – SUMEKS.CO

[ad_1]

PALEMBANG – Hampir sama dengan keterangan sidang beberapa waktu lalu yang telah mengganjar Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dengan hukuman pidana penjara dan dua terpidana lainnya yakni Elfin MZ Muchtar serta sang kontraktor proyek Robby Okta Fahlevi.

Kali ini, hal yang sama kembali terjadi dalam sidang yang menjerat dua terdakwa yakni mantan ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ralan Suryadi. Delapan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK RI yang dikomandoi M Riduan SH MH , Selasa (3/11) membantah telah menerima uang suap komitmen fee 16 proyek dari jatah dana aspirasi anggota dewan tahun anggaran 2019 yang disinyalir masing-masing anggota dewan tersebut mendapat jatah Rp200 juta.

Salah satunya, keterangan saksi anggota DPRD periode 2014-2019 bernama Tjik Melan ketika ditanya jaksa apakah turut serta menerima uang suap yang dimaksud, dirinya membantah menerima sejumlah uang fee proyek yang berasal dari pokok pikiran anggota dewan.

“Saya tidak pernah menerima suap dalam bentuk apapun apalagi uang yang dimaksud itu pak jaksa,” jawab Tjik Melan.

Sementara terkait adanya cerita jatah adanya dana aspirasi untuk masing-masing anggota, Tjik Melan mengatakan hanya mendengarkan selentingan saja.

“Saya memang mendengar selentingan kabar adanya jatah untuk masing-masing anggota dewan, namun hanya mendengar saja,” sebutnya sembari mengaku di hadapan jaksa tidak mengetahui detail siapa yang mengatakan itu.

Setali tiga uang, keterangan yang sama juga dikatakan oleh saksi-saksi lainnya di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Erma Suharti SH MH.

Atas keterangan saksi-saksi tersebut berarti mementahkan keterangan dari terpidana Elvin MZ Muchtar pada sidang yang beberapa waktu lalu yang serta di dalam dakwaan JPU KPK yang menyebut 25 anggota dewan turut serta menerima aliran dana suap dari Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor yang memenangkan tender mega proyek di kabaputan Muara Enim senilai Rp130 miliar.

Dikonfirmasi usai sidang, Jaksa KPK RI M Riduan mengatakan bahwa terhadap keterangan saksi-saksi yang keseluruhan membantah menerima aliran dana itu adalah hak saksi meskipun sudah bersumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Mereka mengaku tidak menerima itu hak mereka, namun demikian akan tetap kita gali dari keterangan saksi-saksi yang telah kita hadirkan,” ujar Riduan.

Menurutnya akan ada konsekuensi jika saksi-saksi tersebut berbohong dalam memberikan keterangannya jika terbukti turut serta menerima uang suap bisa saja dapat dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Kita masih dalami keterangan saksi dan fokus terhadap perkara dua terdakwa tersebut, namun akan ada konsekuensi hukum jika berbohong atau memberikan keterangan palsu. Kita lihat saja pada sidang hari ini, apakah saksi tetap dengan keterangan yang sama tidak mengakui menerima sejumlah uang, atau sebaliknya” tegas Riduan. (fdl)



[ad_2]

Sumber https://sumeks.co/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *