Kecelakaan Mobil Dan Motor Di Jalan Sumbar-Riau Berujung Damai

 

Limapuluh Kota, Kliksumatra. Com — Kecelakaan mobil dan sepeda motor yang terjadi beberapa waktu lalu di jalan Nasional Sumbar – Riau antara mobil dengan sepeda motor yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia berujung damai, kejadian terjadi pada hari Jum’at (21-11-2025) lalu.

Kasatlantas Polres 50 Kota IPTU Zarwiko Irzal S.H. mengatakan bahwa memang telah terjadi kecelakaan diwilayah hukum Polres 50 Kota antara mobil dengan sepeda motor yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia.

“Benar, telah terjadi kecelakaan pada hari Jumat 21 November 2025 sekira pukul 07.30 Wib Pagi,kecelakaan antara Mobil Avanza warna Hitam BM 1051 JK yg dikendarai Plg Ipal dengan sepeda Motor Honda Scoopy BA 2067 MAB yg dikendarai Gina tuting Sari di Jalan Nasional Sumbar Riau KM 17 Jrg. Aia Putiah Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota yg mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda Scoopy luka berat dan sempat mendapatkan perawatan medis di RS Adnan WD Payakumbuh dan akhirnya meninggal dunia,” ujar Zarwiko

Lebih lanjut Zarwiko menjelaskan bahwa Satlantas Polres 50 Kota telah melakukan langkah-langkah proses hukum.

“Kita telah melakukan pemeriksaan unit Gakkum dan melakukan langkah-langkah tindakan hukum berupa pemeriksaan TKP, pemeriksaan para saksi, meminta Visum ke RS Adnan WD, serta tindakan lainnya,”lanjut IPTU Zarwiko menjelaskan.

Ditambahkan Zarwiko, bahwa dalam proses penyelidikan tersebut, kedua korban sepakat melakukan perdamaian tampa paksaan.

“Selang waktu berjalan dalam melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tingkat penyidikan antara pihak ahli waris Honda Scoopy BA 2068 MAB dan pengemudi toyota Avanza BM 1051 JK menemukan kesepakatan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan di buatkan surat kesepakatan perdamaian tertanggal 15 November 2025,”tambah IPTU Zarwiko.

Pada proses perdamaian tersebut, Zarwiko juga membantah adanya anggota Satlantas Polres 50 Kota yang meminta sejumlah uang kepada pihak pengemudi mobil Avanza tersebut.

“Selama dalam tahap proses perkara kecelakaan tersebut tidak ada personil Laka lantas meminta sejumlah uang,bahkan selama proses perkara tersebut makan dan minum serta kebutuhan ongkos ada di berikan Kanit Gakkum Ipda Rithomi kepada Ipal, dan pada saat penyerahan kendaraan berupa mobil Toyota Avanza BM 1051 JK dan sepeda motor BA 2067 MAB kepada Plg Ipal tidak ada menyerahkan uang, dan Plg Ipal pun siap bersaksi akan hal itu.”Pungkas Kasatlantas Polres 50 Kota IPTU Zarwiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *