Heboh Tagihan Lampu Jalan 6 Miliar Di Kabupaten 50 Kota, Ini Kata Presidium KAHMI

Limapuluh Kota, Kliksumatra. Com — Buntut hebohnya pembayaran tagihan lampu jalan di Kabupaten Limapuluh Kota sebesar 6 Miliar rupiah yang dibayarkan pemerintah daerah kepada PLN yang disampaikan bupati Kabupaten Limapuluh Kota beberapa waktu lalu, menuai banyak komentar dari berbagai pihak, salah satunya dari Presidium KAHMI Kabupaten Limapuluh Kota Adi Surya.

Menurut Adi Surya, bahwa apa yang disampaikan Bupati Safni Sikumbang sebentuk respon seorang kepala daerah karena besarnya tagihan tersebut yang mana lebih kurang 500 juta perbulan atau 6 miliar pertahun.

” Dari data yang beliau sampaikan, menurut saya jelas ya, yang diprotes bupati adalah soal tagihan PLN ke pemda lebih kurang 6 miliar pertahun untuk pembayaran lampu jalan, sebanyak 9000 titik, menurut informasi yang disampaikan pihak PLN ke bupati ada 5000 titik yang pakai meteran dengan tagihan berkisar 80 juta per bulan, kemudian ada 4000 titik yang tidak pakai meteran dikenakan tagihan lebih kurang 425 juta per bulan,” ungkap Adi Surya saat di hubungi pada, Rabu (16-04-2025).

Lebih lanjut Adi Surya mengatakan bahwa, menurut pandangannya, wajar bupati kaget melihat angka tagihan yang begitu besar yang menurutnya data tersebut harus di cari data yang akurat.

“Latar belakang beliau adalah seorang pengusaha,wajar beliau akan mencari data detil dimana saja titik lampu jalan yang 9000 titik tersebut, kalau pakai logika sederhana jika panjang jalan kabupaten sekitar 1.200 km, dibagi dengan lampu jalan sebanyak 9000 titik, maka setiap 113 m ada lampu jalan,” ujar Adi Surya menjelaskan

Lebih lanjut menurut Adi Surya, jika 9000 titik itu dibagi dengan jumlah jorong 420, maka setiap jorongnya akan ada 21 buah lampu jalan, kami juga mendengar bahwa terkait data lampu tersebut, bupati juga kabarnya sedang serius mendata lampu jalan tersebut agar ada data pembanding.

“Kami apresiasi Bupati untuk mendata lampu jalan tersebut, agar ada data pembanding, kami juga melihat di beberapa jorong minim lampu jalan, kalau pun ada,sudah banyak yang tidak hidup,” jelas Adi Surya yang juga mantan ketua Kadin Kabupaten Limapuluh Kota

Adi Surya juga mengatakan bahwa terkait PPJ, itu jelas diatur bahwa setiap meteran yang ada diluar industri itu dikenakan pajak penerangan jalan (PPJ) 6%, sementara, industri dikenakan 3 %. dan itulah yang dikembalikan ke pemerintah daerah sesuai presentasenya.

“Untuk tahun ini kabarnya lebih kurang 15 M PAD pemda dari PPJ tersebut,
jadi menurut saya, tidak ada hubungannya dengan tagihan lampu jalan tersebut dengan PPJ, mau pakai lampu jalan yang dari PLN atau bukan, yang hak pemda mendapatkan persentase pengembalian PPJ tsb sesuai persentasenya,” ujar putra Situjuah tersebut

Menurut Adi Surya, bahwa apa yang di sampaikan bupati sebagai kepala daerah tersebut tetap dalam rangka bagaimana menjaga keuangan daerah dan berbenah juga dalam suasana efesiensi yang diperintahkan presiden.

“Saya sangat mendukung apa yang disampaikan Bupati,saya kira juga tidak asbun dan menurut saya ini adalah bentuk untuk melakukan good governance dan clean goverment demi Limapuluh Kota yang lebih baik, kami juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal kebijakan kepala daerah kita.” pungkas Adi Surya yang juga mantan ketua KNPI Kabupaten Limapuluh Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *