PADANG, Kliksumatra. Com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), sedangkan Plt Ketua PWI Payakumbuh/Limapuluh Kota (Paliko) Aspon Dedi mempersiapkan dua gugatan sekaligus.
Kedua langkah tersebut sebagai respons dari viralnya informasi di media online dan sejumlah media sosial yang mengabarkan, Plt Ketua PWI Payakumbuh/Limapuluh Kota (Paliko) diduga meminta upeti tambang dan membeking tambang.
Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan Pengurus PWI Sumbar dengan Plt Ketua PWI Paliko Aspon Dedi, di Kantor PWI Sumbar, Jl Bagindo Aziz Chan, Senin (13/7/2026). Aspon diundang untuk klarifikasi dan menyampaikan kronologis peristiwa secara detail. Ia kemudian memberikan laporan tertulis dan informasi langsung.
Kehadiran Aspon di Kantor PWI Sumbar didampingi sejumlah pengurus dan anggota PWI Paliko. Ia diterima Ketua PWI Sumbar Widya Navies, Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi, Sekretaris PWI Firdaus Abie, Sekretaris DKP PWI Emil Mahmudsyah, Wakil Ketua Bidang Organisasi Sawir Pribadi, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Romi Delfiano, Wakil Ketua Bidang Media Siber/Multimedia Eriyanto Leo, Ketua SIWO Syaiful Husein dan Anggota DKP PWI Rusdi Bais.
Tim Pencari Fakta (TPF) PWI Sumbar diketuai oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany, beranggotakan Wakil Ketua Bidang Organisasi Sawir Pribadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Romi Delfiano, Ketua Seksi Hukum & Pembelaan Wartawan Romi Martinus, dan Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumbar Emil Mahmudsyah.
Menurut Ketua PWI Sumbar Widya Navies, pembentukan TPF sangat penting karena isu yang berkembang sangat sensitif, dan merusak nilai-nilai yang ada selama ini. Informasi yang berkembang tidak hanya merusak dan diduga mencemarkan nama baik serta membunuh karakter Aspon, tetapi juga memiliki efek kepada organisasi.
“Persoalan ini harus diusut tuntas dan harus diselesaikan,” kata Widya Navies.
Ketua DKP PWI Sumbar Zul Effendi mengungkapkan, temuan dan kesimpulan TPF PWI Sumbar akan menjadi landasan bagi PWI Sumbar untuk langkah selanjutnya.
Pada pertemuan tersebut juga disampaikan, Aspon akan menempuh dua jalur untuk menyelesaikan persoalan ini. Pertama, dirinya akan menempuh jalur sesuai aturan dan hukum pers terkait dengan pemberitaan yang berdasarkan karya jurnalistik.
“Saya akan sampaikan somasi dan mengadukan media tersebut kepada Dewan Pers,” katanya.
Akan tetapi bagi media sosial dan media lain yang bukan produk jurnalistik, dirinya akan menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik, merusak kehormatan dirinya, dugaan penipuan karena ada akun media sosial yang menamakan dirinya PWI, padahal bukan akun PWI, termasuk dugaan penggelapan dan penipuan karena yang bersangkutan mengatasnamakan PWI untuk meminta atau mengutip bantuan tersebut.
Terhadap langkah yang akan diambil Aspon terkait produk jurnalistik, PWI Sumbar memberikan pendampingan yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Devi Diany dan Ketua Seksi Hukum Pembelaan Wartawan Romi Martinus. Terkait dengan tuntutan pada media sosial ke jalur hukum, Aspon sedang mempersiapkan tim hukumnya.








