Limapuluh Kota, Kliksumatra. Com — DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menggagas dua Rancangan Peraturan Daerah. (Ranperda) sebagai inisiatif dari DPRD sendiri. Kedua Ranperda inisiatif DPRD yang sudah disampaikan kepada pemerintah daerah itu adalah Ranperda Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Ketua DPRD Limapuluh Kota Doni Ikhlas, bersama Wakil Ketua Alia Efendi dan HM Fadhil Abrar dalam siaran pers, Jumat (22/5/2026) mengatakan, kedua Ranperda inisiatif ini sudah melewati proses panjang, termasuk konsultasi publik. Sedangka nota penjelasannya sudah disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Pen Yul Hasni, dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha, Rabu lalu (13/5/2025).
Lima hari setelah nota penjelasan Ranperda inisiatif ini disampaikan atau tepatnya Senin (18/5/2026), Bupati diwakili Sekda Herman Azmar, menyampaikan pendapat kepala daerah, terhadap kedua Ranperda inisiatif tersebut. Sehari kemudian, atau Selasa (19/5/2025), seluruh fraksi di DPRD, langsung menyampaikan jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah. Dimana jawaban fraksi ini disampaikan dihadapan Bupati Safni dan Forkopimda.
Tidak hanya menjawab pendapat kepala daerah atas kedua Ranperda inisiatif, DPRD Limapuluh Kota pada Selasa (19/5/2026), juga menggelar rapat untuk menindaklanjuti pembahasan kedua Ranperda inisiatif tersebut. “Berdasarkan rapat paripurna pada Selasa (19/5), DPRD sepakat. membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas lebih lanjut soal kedua Ranperda inisiatif ini,” kata Doni bersama Alia dan Fadhil.
Mereka menjelaskan, untuk Ranperda Trantibum, Pansus DPRD yang akan membahasnya, diketuai Marsanova Andesra, dengan wakil ketua Pen Yul Hasni. Sedangkan anggotanya terdiri dari Putra Satria Veri, Ajisman Dt Majo Kayo, Profesor Erman Mawardi, Bisronhadi, Andri Helmiadi, Dodi Arestu, Zulhikmi Dt Rajo Suaro, dan Pidika Anatatur Dt Pado Kotik Nan Genggang.
Sementara, untuk Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, ketuanya M. Fajar Rillah Vesky, dengan wakil ketua Hendri. Adapun anggota Pansus Pesantren dan Diniyah ini adalah Fery Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, Esi Asmawati, H Chandra, Prima Maifirson, Mulyadi, Yuliansof, Siska, dan Syafril.
Doni Ikhlas didampingi Sekretaris DPRD Aneta Budi Putra mengatakan, selain membentuk Pansus untuk kedua Ranperda inisitiatif, DPRD sesuai hasil rapat paripurna pada Selasa (19/5/2026), juga membentuk Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana, Pansus ini dibentuk berdasarkan surat dan hasil rapat gabungan DPRD dan TAPD, dengan tujuan untuk optimalisasi PAD, menghadapi tantangan fiskal.
Untuk Pansus PAD yang dibentuk DPRD Limapuluh Kota ini, ketuanya Defrianto Ifkar, dengan wakil ketua Syamsuwirman. Sedangkan anggota Pansus PAD ini adalah Benni Okva Della, Andri Jonpito Anwar, Beni Murdani, Yakubis, Anjas Asmara Dt Tumanggung, Ubetra Syandra Dt Rajo Bagindo, Yori Anggara, Safrinal Dt Jambek, Asrul, dan Taufik Hidayatullah Ihsan.
Sepanjang, Rabu (20/5/2026) sampai Jumat (22/5/2026), ketiga Pansus yang dibentuk DPRD Limapuluh Kota, sudah menggelar rapat kerja secara maraton. Rapat kerja ini, menurut Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, tak hanya dengan OPD atau dinas terkait. Tapi juga melibatkan berbagai stakholders.
“Pansus DPRD juga mengundang Kemenag, PC NU, PD Muhammadiyah dan Perti, karena lembaga-lembaga ini, selain mengelola pesantren dan madrasah, juga mendorong lahirnya Perda Pesantren, sesuai UU 18/2019 tentang Pesantren. Tentu saja, Ranperda inisiatif DPRD ini, tenth harus sejalan dengan kewenangan pemda yang diatur dalam UU 23/2014, serta UU 20/2003 tentang Sisdiknas dan PP 48/2018 tentang Pendanaan Pendidikan,” kata Fajar Vesky.








