Limapuluh kota, Kliksumatra.com – Penangkapan Terduga gembong Narkotika yang merupakan DPO Polres dan BNN berjalan dramatis.
Kronologis kejadian dan penangkapan di sampaikan oleh Kapolres 50 kota AKBP Eko Trisno Santoso melalui Wakapolres Kompol Russirrwan SH di dampingi KasatNarkoba Iptu Hendri Has melalui konferensi pers di aula Mako Polres 50 kota Rabu siang 14/4/2021.
Terduga E merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penangkapan 135 kg ganja kering di taeh yang sudah lama di buru, terduga E juga merupakan residivis di kasus yang sama. Namun karena licinnya E, setiap penangkapan dirinya selalu lolos.
Berkat pengembangan kasus tertangkapnya salah seorang pemakai sabu di kec mungka Kab limapuluh kota, mengarah ke (DPO) E sebagai penjual barang haram tsb.
Setelah mendapat informasi keberadaan E, Tim SatresNarkoba meluncur ke rumah E di jorong Koto Kanagarian simalanggang Selasa 13/4 pukul 11 siang. Pengepungan dilakukan di rumah Terduga E disaksikan aparat nagari setempat, terduga E rupanya telah bersembunyi di lantai 2 Rumahnya.
Mengetahui dirinya sudah di kepung terduga E melompat dari lantai 2 dan berlari menuju semak-semak yang ada di samping rumah.
Dengan sigapnya Tim SatresNarkoba yang sudah mengepung Rumah Terduga E, melepaskan tembakan peringatan ke udara supaya E menyerah namun tidak di indahkan ,sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur menembak E dan kena di punggung.
Melihat E tersungkur terkena peluru Tim sempat memberikan rawat medis terhadap Terduga E di tempat dan segera melarikan E ke Rmh sakit Adnan WD Kota Payakumbuh.
Di saat pemeriksaan identitas di rumah sakit yang di saksikan dokter yang bertugas, di temukan di kantong celana E, Satu buah kotak permen mentos yang berisi 33 paket kecil dan 2 paket sedang Narkotika golongan satu jenis Sabu siap edar.
Setelah di lakukan ronsen terhadap Terduga E yang juga di dampingi KasatNarkoba Hendri Has, terduga E di pindahkan kembali ke Ruang UGD dan meninggal pukul 14.00 Wib di Rumah Sakit Adnan WD.(CG)












