Limapuluh Kota, Kliksumatra.com — Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat dari fraksi Demokrat Hj.Aida lakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, kegiatan digelar di gedung aula IPHI Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota pada, Hari Minggu (15-03-2026).
Kegiatan tersebut langsung dihadiri Hj.Aida, sebagai nara Sumber Eka lusiana SKM penelaah teknis kebijakan dinas kesehatan Provinsi Sumatra Barat,Adi Darma Sekretaris Kesbangpol Provinsi Sumatra Barat,turut hadir Gusti yang mewakili wali nagari Koto Tuo danĀ peserta dari tokoh masyarakat,niniak mamak, bundo kanduang, pemuda dan pemudi dari seluruh kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota.
Hj.Aida dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi perda tersebut bertujuan memberikan landasan hukum dan prosedur yang jelas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika ditengah masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan kewajiban bagi kami selaku anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat,perda ini mengatur tentang program-program pencegahan serta penenganan kepada pemakai dan pelaku,”ujar Hj.Aida
Lebih lanjut Aida berharap agar peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik agar ilmu yang di dapatkan bisa memberikan mamfaat ditengah masyarakat.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba ini,tentu bukan dari pemerintah saja,tapi ini menjadi tangggung jawab kita bersama,pencegahan harus dimulai dari orang terdekat dan lingkungan,”ujar Hj.Aida menjelaskan.
Aida berharap peserta yang hadir bisa menjadi agen perubahan dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan dan dampak dari narkotika tersebut.
“Bahaya penyalahgunaan narkoba tidak hanya kepada individu tetapi juga berdampak kepada lingkungan, sosial, ekonomi keluarga dan masyarakat, untuk itu kami mengajak kita semua untuk bersama-sama hadir ditengah masyarakat, mari selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,”pungkas Hj.Aida.











