Limapuluh Kota,Kliksumatra.com — Buntut dari kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku secara nasional, sesuai dengan Inpres 1/2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/ 833/ SJ tanggal 23 Februari 2025, postur anggaran Pemkab Limapuluh Kota, mengalami pergeseran lebih dari Rp20 miliar pada kuartal kedua tahun 2025.
Kondisi ini diketahui wartawan dari pandangan umum Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Jumat lalu (9/5/2025). Dalam pandangan umum yang dibacakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar, M. Fajar Rillah Vesky itu terungkap, bahwa pada kuartal kedua tahun anggaran 2025 ini, ada penambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkab Limapuluh Kota sebesar Rp12,15 miliar dan ada penambahan belanja Dinas Pekerjaan Umum Limapuluh Kota sebesar Rp8,35 miliar.
Sebelum membeberkan data-data tersebut, Fajar Rillah Vesky terlebih dahulu, menyampaikan apresiasi kepada bupati, wakil bupati, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang meskipun barangkali terasa pahit, sudah bersusah payah, melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, beserta segala aturan turunannya. Termasuk, Surat Edaran Mendagri Nomor 900/ 833/ SJ tanggal 23 Februari 2025.
“Sehingga, dengan kerja keras TAPD, kami mendapat informasi, bahwa pemerintah daerah sudah melakukan efisiensi anggaran, di luar anggaran bidang pekerjaan umum yang lebih awal diefisiensi langsung dari pusat. Menyusul terbitnya Kepmenkeu Nomor 29 Tahun 2025 yang untuk sementara, memangkas habis seluruh anggaran untuk pembangunan jalan, jembatan, dan irigasi di Kabupaten Limapuluh Kota,” kata Fajar Rillah Vesky.
Setelah menyampaikan apresiasi kepada TAPD tersebut, Fajar menyampaikan hasil rapat gabungan DPRD dan TAPD pekan lalu. Dimana, dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Golkar memperoleh informasi, bahwa pemerintah daerah berhasil melakukan efisiensi anggaran atau pemangkasan anggaran sebesar Rp20 miliar lebih. Efisiensi itu dilakukan terhadap dua jenis DAU atau Dana Alokasi Umum yang diterima Pemkab Limapuluh Kota pada tahun ini. Pertama, DAU Bebas. Kedua, DAU yang diarahkan.
“Untuk yang pertama, DAU bebas, dapat dilakukan efisiensi sebesar Rp 20,5 miliar. Dimana, sebanyak Rp12,15 miliar hasil efisiensi itu digunakan untuk tambahan Belanja Tidak Terduga atau BTT, dan sebanyak Rp8,35 miliar sisanyaN diposkan di Dinas Pekerjaaan Umum (PU). Sehingga, Dinas PU yang nyaris zonk program dan kegiatan pada tahun, kini kembali mendapat angin segar,” kata Fajar Vesky ketika dikonfirmasi ulang wartawan pada Sabtu (10/5/2025).
Sedangkan untuk yang kedua, yakni DAU yang diarahkan, Fajar Rillah Vesky mengaku, belum mendapatkan data berapa total efisiensinya. “Tapi yang jelas, hasil efisiensi dari DAU diarahkan ini, dikembalikan dalam bentuk program dan kegiatan di seluruh OPD di Limapuluh Kota. Paling banyak itu Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan,” kata Fajar yang merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Limapuluh Kota.
Gunakan Pergeseran DAU Bebas Untuk Pengendalian Inflasi dan Perbaikan Jalan
Fajar Rillah Vesky menyebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, punya masukan buat pemerintah daerah, terhadap efisiensi yang didapatkan dari DAU Bebas dan DAU Diarahkan ini. Misalnya saja, untuk DAU bebas. Karena Fraksi Golkar tahu, sebanyak Rp12,1 miliar dari hasil efisiensi itu digunakan untuk tambahan BTT. Sehingga, total BTT dalam APBD 2025 menjadi Rp14,65 miliar. Untuk ini, Fraksi Golkar mengingatkan, agar BTT sebesar Rp14,65 miliar tersebut, digunakan untuk pengendalian inflasi dan perlindungan koperasi UMKM.
“Fraksi Partai Golkar mengingatkan, agar BTT sebesar Rp14,65 miliar dalam APBD Limapuluh Kota setelah pergeseran anggaran, tidak hanya digunakan untuk tunda bayar kegiatan Dinas PU tajun 2024, tidak hanya untuk Silfa DAK fisik dan non fisik, tidak hanya untuk Silfa BLUD, tidak hanya untuk RSUD Achmad Darwis, dan tidak hanya untuk Silfa DBH sawit. Tapi perlu dialokasikan untuk pengendalian inflasi dan untuk perlindungan Koperasi UMKM, sesuai amanat Permendagri 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025,” kata Fajar Vesky.
Kemudian, untuk hasil efisiensi DAU bebas sebesar Rp8,35 miliar yang direncanakan akan digunakan untum Dinas Pekerjaan Umum, Fajar Vesky mewakili Fraksi Partai Golkar meminta, agar anggaran sebesar Rp8,35 miliar itu dapat dialokasikan untuk rehab/rekon jalan kabupaten dan tambahan anggaran pemeliharan jalan kabupaten. Terutama untuk jalan-jalan kabupaten yang kerusakannya sudah sangat parah dan viral di media massa maupun media sosial.
“Perbaikan dan pemeliharaan sejumlah ruas jalan kabupaten ini penting, karena meminjam istilah Guru Besar Ekonomi Unand, Profesor Syafruddin Karimi, ada tak ada pemerintah, ekonomi masyarakat Luhak Limopuluah tetap berjalan juga. Maka, tugas utama pemerintah daerah adalah mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, dengan menyiapkan infrastruktur pendukung. Seperti membangun dan memperbaiki jalan-jalan yang menjadi urat nadi ekonomi masyarakat,” kata Fajar Rillah Vesky.
PERGESERAN DAU DIARAHKAN HARUSNYA UNTUK PENCAPAIAN TARGET PELAYANAN PUBLIK
Dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Limapuluh Kota pada Jumat lalu (10/5/2025), Fajar Rillah Vesky menyampaikan harapan, agar
hasil pergeseran DAU yang diarahkan atau hasil efisiensi DAU yang diarahkan, mestinya betul-betul digunakan OPD, untuk pencapaian target-target pelayanan publik. Bukan untuk belanja yang tidak memiliki output terukur.
“Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah daerah, agar miliaran rupiah hasil efisiensi DAU yang diarahkan, betul-betul dikembalikan ke tiap-tiap OPD dan difokuskan pada pencapaian target-target pelayanan publik. Dengan mengurangi belanja yang bersifat mendukung atau tidak memiliki output yang terukur,” kata Fajar mewakili empat rekan sefraksinya, yakni Putra Satria Veri, Ferry Lesman Riswan, dan Doni Ikhlas yang merupakan Ketua DPRD Limapuluh Kota.
Tidak hanya mengingatkan Pemkab Limapuluh Kota soal penggunaan anggaran hasil dari efisiensi DAU bebas dan DAU diarahkan, Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota dalam pandangan umum yang ditulis dan dibacakan Fajar Vesky, juga mengingatkan Pemkab Limapuluh Kota, soal program/kegiatan/sub kegiatan dalam pergeseran APBD Tahun 2025 yang tidak tercantum di RKPD dan KUA PPAS ataupun dalam Perubahan Penjabaran APBD.
Menurut Fajar, kalau bukan karena keadaan darurat atau kondisi mendesak, semua program/kegiatan/sub kegiatan dalam pergeseran APBD Tahun 2025 yang tidak tercantum di RKPD dan KUA PPAS ataupun dalam Perubahan Penjabaran APBD, tentu harus harus dihapus, dan anggarannya dipindahkan kepada program/kegiatan/sub kegiatan yang terkait pemenuhan SPM. Tapi kalau karena keadaan darurat dan kondisi mendesak, tentu harus dibuatkan berita acara kesepakatan bersama, antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Erat erat kaitanya dengan berita acara kesepakatan antara DPRD dan pemda ini, kami Fraksi Partai Golkar meminta apapun Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang terkait dengan penjabaran APBD 2025, agar disampaikan kepada DPRD, melalui pimpinan DPRD. Ini sesuai amanat Permendagri 15 Tahun 2024. Jangan ada dusta diantara kita. Apalagi, ada kucing-kucingan anggaran. Bila ini yang terjadi, maka demi rakyat, Fraksi Partai Golkar, tak akan segan-segan mengoptimalkan fungsi pengawasan,” tegas Fajar Rillah Vesky.
Sejalan dengan ini, Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota berharap, segala pembicaraan dan komitmen yang terkait dengan Penyesuaian Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan atau Anggota DPRD, agar betul-betul dieksekusi. Fraksi Partai Golkar tidak ikut mempersoalkan perihal pemberian TPP ASN tahun 2025. Karena pemberian TPP ASN sudah disepakati sejak 2024 melalui Penetapan KUA PPAS Tahun 2025.
“Kesepakatan pemberian TPP ASN dalam KUA PPAS Tahun 2025 yang ditetapkan sejak tahun 2024, tentu sudah berdasarkan kriteria yang sesuai aturan dan sudah diverifikasi atau dilaporkan kepada Kementerian terkait. Karena itu, menurut hemat kami Fraksi Golkar, tidak elok jika TPP ASN Tahun 2025 dipersoalkan atau dibanding-bandingkan. Fraksi Golkar tetap fokus menyurakan penyesuaian hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, karena ini merupakan amanat PP 18 Tahun 2017 dan PP 1 Tahun 2023,” kata Fajar Rillah Vesky.