Limapuluhkota,Kliksumatra.com — Terhitung April 2026, genap sudah dua tahun Herman Azmar, menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.
Pelantikan Herman Azmar, dari Plt. Sekda menjadi Defenitif dimasa priode pemerintahan Bupati Safaruddin, pada 8 Meret 2024 lalu, yang diharapkan akan membantu kerja serta tugas Kepala Daerah dibidang koordinasi birokrasi utamanya dibidang menyusun kebijakan dan pengkoordinasian pelayanan adminitratif serta pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Namun alih-alih ekspektasi tercapai, yang ada selama yang bersangkutan menduduki jabatan tertinggi ASN di Limapuluh Kota menurut publik, terjadi kemunduran dibidang pembangunan Kabupaten Limapuluh Kota.
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Limapuluh Kota, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) daerah setempat turun menjadi ranking 16 dari 19 Kota/Kabupaten se Sumatera Barat.
Turunnya tingkat pertumbuhan ekonomi hingga mencapai satu persen, rendahnya daya fiskal kemampuan keuangan daerah Limapuluh Kota hingga ditingkat physikologi yang mengkuatirkan dengan kisaran angka 0,004 persen, bukti dari lemahnya Sekda sebagai Ketua TAPD dalam melakukan pengkoordinasian perangkat daerah.
Menurut Publik tak berlebihan rasanya DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, dalam Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati, secara resmi memberikan lapor merah kepada Sekda Herman Azmar.
Tentu bukan tanpa sebab Lembaga Perwakilan Rakyat tersebut memberikan nilai merah terhadap kinerja Sekda. Menurut sumber orang dalam, pangkal dari heboh dan bergejolaknya iklim pemerintahan Bupati Safni Sikumbang, akibat ketidakmampuan Sekda memainkan peran strategisnya dalam menjembatani hubungan antara eksekutif dengan legeslatif yang berakibat LKPJ Bupati menjadi mentah, dikarenakan tidak akurat yang berujung pada penolakan, tutur sumber.
Dalam catatan DPRD, salah satu poin yang menjadi krusial terkait pemberian nilai merah kinerja Sekda adalah di persoalan sinkronisasi data antar OPD yang dikomandoi Sekda sebagai Ketua Tim TAPD.
Akibat lemah dan ketidakmampuan Sekda dalam mengkomandoi OPD berimbas pada rendahnya realisasi pendapatan daerah (PAD) sehingga gagal tercapainya target strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Teraktual menurut beberapa anggota DPRD, dalam beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan persoalan dana hibah Baznas Kabupaten Limapuluh Kota, yang nilainya dianggap tidak wajar.
Ruang publik seolah menganggap DPRD lemah dalam pengawasan jalannya roda pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota. Padahal menurut pengakuan beberapa orang anggota legeslatif yang meminta agar namanya tidak ditulis menyebutkan terkait soal Baznas tersebut DPRD tidak tahu sama sekali dan tidak pernah ada pembicaraan pihak eksekutif dengan lembaga mereka.
Di jelaskan mereka ada dugaan “permainan” Ketua Tim TAPD, yang memainkan pokir mereka tahun kemarin yang diperuntukan awal diletakan di bidang Kesra demi membantu biaya operasional Mesjid, namuan realisasinya terindikasi menjadi bantuan hibah Baznas Limapuluh Kota, ungkap mereka.
Sementara itu, terkait buruknya kinerja Sekda selama dua tahun menjabat, banyak pihak mensesak agar Bupati Safni Sikumbang segera melakukan evaluasi kinerja pembantu utamanya tersebut.
Seperti yang dikatakan oleh mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan. Kepada awak media dirinya menilai, kinerja Herman Azmar, sebagai Sekda sekaligus ketua Tim TAPD berdampak pada terganggunya jalannya roda pemerintahan.
Ia menyarankan agar Bupati Safni Sikumbang, segera melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan.
“Jika manajemen birokrasi macet serta LKPJ Bupati bermasalah berturut turut, sudah selayaknya Bupati melakukan evaluasi terhadap pembantu utamanya tersebut melalui tim jobvit, tutur Ferizal Ridwan, Kamis (16/4/26).
Dijelaskanya, secara yuridis, Bupati memiliki sandaran hukum yang kuat melakukan pergantian dengan merujuk Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang telah diberbarui dengan Undang Undang No 20 Tahun 2023 yang menerangkan tentang pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi target perjanjian kerja, wajib dievaluasi
Selain itu masih dalam aturan tersebut dibunyikan selama dua tahun berturut turut gagal dalam menjalankan fungsi koordinasi dan pertanggung jawaban maka yang bersangkutan wajib dipindahkan atau diganti demi efektivitas organisasi, tutupnya menerangkan. (Tim)






