Tingkatkan Pelayanan, Puskesmas Di Kabupaten 50 Kota Lakukan Re-Akreditasi

50 KOTA, Kliksumatra. Com — Sejak beberapa pekan terakhir ini, tim independen terus melakukan survey reakreditasi dalam upaya untuk menciptakan pelayanan prima terhadap masyarakat.

Dari 22 Puskesmas yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota, sebanyak 18 diantaranya sudah dilakukan reakretasi dan sisanya masih dalam proses survei tim independen.

” 18 Puskesmas yang disurvei, baru 5 Puskesmas yang akan keluar hasil penilaian dengan hasil 4 Puskesmas Paripurna dan 1 Puskesmas Utama,” ujar Yulia Masna, SKM Kepala Dinas Kesehatan Limapuluh Kota.

Ke 4 Puskesmas Paripurna itu, yakni Puskesmas Kotobaru Simalanggang, Puskesmas Pakan Rabaan, Puskesmas Pangklan dan Puskesmas Situjuah Limo Nagari. Sedangkan 1 Puskesmas Utama yakni Puskesmas Muaro Paiti.

Dijelaskan Yulia Masna SKM , tujuan dilakukan Reakreditasi Puskesmas adalah untuk peningkatan kinerja Puskesmas dalam pelayanan kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat. Kemudian, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia,masyarkat dan lingkungannya.

“Setelah pelaksanaan survei dilakukan dan hasil penilaian keluar, diharapkan setiap Puskesmas mempertahankan dan meningkatkan pelayanan yang bermutu terhadap pasien. Karena penilaian Re-Akretasi yang sesungguhnya adalah masyarakat dan pasien itu sendiri,” ujarnya lagi.

Dinas Kesehatan Limapuluh Kota berharap, sistem yang telah berjalan agar dipertahankan dan dilakukan penyesuaian untuk peningkatan mutu pelayanan.

“Jadikan survei Re-Akretasi tahun ini sebagai titik awal untuk melakukan perubahan, walau pun untuk mencapai hasil itu berat. Tetapi untuk mempertahankan itu jauh lebih berat. Harapan masyarakat, pelayanan puskesmas yang telah terakretasi dapat semakin membaik dan bermutu itu sesuai standar, memuaskan masyarakat dan berkinerja baik,” kata Yulia.

Kepala Dinas Kesehatan Limapuluh Kota itu juga merinci situasi soal jaminan kesehatan masyarakat. Untuk 2024 mendatang, Limapuluh Kota siap untuk mencapai Universal Helath Coverage (UHC) atau ambang batas maksimal bagi daerah dalam mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan kepesertaannya langsung aktif 24 jam.

Sampai Desember ini, sudah sebanyak 89,60 persen atau sekitar 350.840 jiwa dari jumlah penduduk Limapuluh Kota yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sedanglan untuk UHC tersebut, kepesertaan BPJS Kesehatan disuatu daerah harus 95% dari jumlah penduduk

“Untuk mengejar 95% tersebut kita berharap masyarakat yang mempunyai usaha agar mendaftar kan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kemudian, masyarakat yang mampu agar masuk menjadi peserta BPJS mandiri. Jika telah UHC, masyarakat yang butuh pelayanan kesehatan segera tidak lagi menunggu 14 hari masa aktif. Malahan langsung aktif di saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Ini yang kita kejar, kita usahakan bersama,” katanya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *