Polres 50 Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Singgalang – 2024

 

50 Kota,kliksumatra.com – Kepolisian Resor 50 Kota melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Ops Patuh Singgalang-2024, dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”, Bertempat dihalaman Tribrata Polres 50 Kota. Senin pagi (15/7/2024).

Bertindak selaku pemimpin apel, Kapolres 50 AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K. sekaligus membacakan amanat , selaku perwira apel Kasatlantas Polres 50 Kota Iptu A.Riadi.S.H. komandan apel Kanit Turjawali Sat Lantas Polres 50 Kota Ipda Yoza Putra.

Kegiatan yang dihadiri oleh yang mewakili Dandim 0306/50 Kota , Kadis Perhubungan, Kasat Pol.PP Kab.50 Kota,Kajari kota Payakumbuh dan Pejabat Utama Polres 50 Kota, para Kasat, Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polres 50 Kota serta undangan lainnya.

Kegiatan diawali dengan penyematan pita oleh pemimpin apel kepada masing – masing perwakilan dari Polri, Kodim 0306/50 Kota, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lima Puluh Kota tanda dimulainya operasi.

Amanat Kapolres 50 AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K. yang intinya menyampaikan bahwa Operasi Patuh Singgalang- 2024 merupakan operasi cipta kondisi Kemseltibcarlantas pasca pelaksanaan hari Bhayangkara Tahun 2024 untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecalakaan lalu lintas, pada saat maupun pasca operasi Mandiri Kewilayahan patuh Singgalang -2024.

Operasi Patuh Singgalang-2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai dari tanggal 15 S/d 28 Juli 2024 secara serentak diseluruh indonesia dengan mengedepankan giat preemtif, preventif dan didukung pola gakkum lantas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis.

Ada delapan jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada operasi patuh Singgalang-2024 yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas yaitu pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot yang tidak sesuai spektek (brong), Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra Flow), Kendaraan yang over dimensi / over loading dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung), dan Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Dalam penanganan ke delapan jenis pelanggaran tersebut dilakukan secara persuasif serta didukung gakkum lantas secara elektronik (statis mobile) serta teguran simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain tindakan secara elektronik dan teguran simpatik humanis, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara masif dan simultan kepada seluruh lapisan masyarakat tentang disiplin dalam berlalulintas, sehingga tercipta masyarakat yang patuh dan tertib berlalulintas sebagai cermin moralitas bangsa.

Adapun peserta apel gelar pasukan gabungan instansi yang terdiri dari satu regu TNI-AD Kodim 0306/50 Kota, satu regu personel staf gabungan Polres 50 Kota, satu regu personel Sat Lantas Polres 50 Kota, satu regu gabungan reskrim, intelkam, resnarkoba, satu regu Satpol.PP, satu regu dinas perhubungan, dan satu regu dari dinas BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *