Limapuluh Kota, Kliksumatra.com – Tingkatkan kewaspadaan penyebaran Virus Covid-19, Tim gabungan Yustisi yang tergabung bersama Polres Limapuluh Kota, Polsek Harau, TNI, Pol PP, Jaksa dan Hakim, Adakan Razia Yustisi Di Wilayah Nagari Taram kecamatan Harau kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (39/09).
Rinaldi SH Bidang Linmas Pol PP selaku pimpinan giat yustisi ini menyampaikan,
“Operasi Yustisi ini melaksanakan perda nmr 6, th 2020, perda provinsi tentang adab kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat khusus nya Limapuluh Kota,
“Kami tidak akan henti-henti nya ingatkan masyarakat untuk selalu patuhi aturan pemerintah dalam pencegahan dan penyebaran Covid-19 ini.
“Kami akan tindak tegas masyarakat yang masih belum sadar dan patuh terhadap aturan yang telah di anjurkan pemerintah dalam menghentikan penyebaran virus di daerah kita ini,
“Kami akan berikan sangsi sosial, seperti goro, pembersihan halaman kantor dan bahkan sangsi denda, ujar Rinaldi
Razia Yustisi ini selalu di adakan 3 kali dalam satu minggu, Selasa,Rabu,Kamis dan jumat secara rutinitas agar daerah kita dapat cepat terbebas dari Covid dan pandemi ini, tambah Rinaldi.
Disela itu, Bhabin Kamtibmas Nagari Taram Doni Pinaloza yang ikut dalam Giat Yustisi Di Nagari Taram, menyampaikan “Kami akan selalu ingatkan masyarakat, terutama di nagari binaan kami..agar selalu taat dan patuh terhadap protokol kesehatan ini, agar kita semua dapat cepat terbebas dari pandemi ini, dan dapat melakukan aktipitas sehari-hari secara normal, ungkap Doni.
“Berbagai upaya akan kami lakukan, seperti mengadakan Razia, memberikan pengumuman-pengumuman, bahkan sampai dortudor ke masyarakat untuk selalu mengingatkan agar selau memakai masker, jaga jarak dan menjaga kebersihan, supaya virus ini dapat kita hentikan, ujar Doni, (Bbz).